RUU Seks Bebas di Indonesia yang baru saja disahkan pada 6 Desember 2022 lalu telah menuai protes dari berbagai kalangan.
Tak hanya dari dalam negeri, sejumlah pihak asing pun ikut menyuarakan pendapat terkait pengesahan RUU Seks Bebas di Indonesia ini.
Serba Serbi Seputar Pengesahan dan Isi RUU Seks Bebas di Indonesia
RUU Seks Bebas di Indonesia merupakan salah satu poin pembahasan yang tercantum dalam RKUHP (Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana) baru.
Pihak Komisi III DPR semula telah mengesahkan RKUHP itu dalam pembahasan tingkat I (24/11/2022) sebelum membawanya ke rapat sidang paripurna.
Alasan Pembaharuan KUHP
Upaya pembaharuan terhadap KUHP ini dilakukan karena KUHP terdahulu dianggap masih mengandung sejumlah nilai yang merupakan hasil peninggalan zaman kolonial.
Salah satunya ialah tidak mempermasalahkan sepasang laki-laki dan perempuan berhubungan seks di luar ikatan pernikahan selama kedua pihak saling setuju.
Padahal aksi itu tergolong sebagai perbuatan zinah dan tidak sesuai dengan budaya serta norma masyarakat timur. Itulah sebabnya tindakan ini lantas dimasukkan sebagai delik pidana.
Proses Pengesahan RKUHP
Rencana pengesahan RKUHP ini sebelumnya sudah sempat menimbulkan sejumlah aksi penolakan dan unjuk rasa pada 2019 lalu.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa sejak itu pemerintah dan DPR berupaya untuk mencari solusi.
Melalui sejumlah sosialisasi dan dialog, akhirnya tercapailah suatu titik temu dan kesepakatan yang membuahkan hasil berupa pengesahan RKUHP tersebut.
Keputusan pengesahan RKUHP ini merupakan hasil Rapat Paripurna DPR RI ke-11 periode 2022-2023. Rapat itu dipimpin Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra.
Semua fraksi Komisi III DPR serta pemerintah dikabarkan telah menyampaikan pendapat dan menyetujui keputusan pengesahan tersebut.
UU KUHP yang baru ini disebut-sebut akan membawa sejumlah misi yang meliputi dekolonisasi, demokratisasi, harmonisasi, serta konsolidasi Hukum Pidana.
Menurut Menteri Hukum dan HAM, Yassona H. Laoly, pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam upaya penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia.
Isi RUU Seks Bebas di Indonesia
Bunyi pasal 411 RKUHP yang membahas mengenai seks bebas di Indonesia dan tengah menimbulkan polemik tersebut adalah:
- Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
- Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
- Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
- Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
- Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
- Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Undang-undang ini akan berlaku dalam tempo tiga tahun, baik untuk WNI, warga asing yang telah menetap, serta turis manca negara.
Reaksi Publik Mengenai Pengesahan RUU Seks Bebas di Indonesia
Meski konon telah melalui sejumlah proses sosialisasi, dialog, dan kesepakatan, nyatanya pengesahan RKUHP tersebut tetap menimbulkan sejumlah polemik.
Pasal mengenai RUU Seks Bebas di Indonesia merupakan salah satu poin yang mendapat banyak sorotan, bahkan oleh sejumlah pihak asing.
UU ini memang tidak hanya berlaku untuk masyarakat lokal, tetapi juga turis. Menyikapi hal itu, beberapa negara (khususnya Amerika dan Australia) pun lantas ikut berkomentar.
Respon dari Manca Negara
Sebuah media surat kabar terkemuka di Eropa menyebut pengesahan RUU Seks Bebas di Indonesia ini merupakan suatu kemunduran dramatis bagi kebebasan demokrasi di Indonesia.
Lebih lanjut, media tersebut juga menuliskan bahwa UU ini dikhawatirkan akan berdampak terhadap hak-hak kaum LGBT. Apalagi mengingat pernikahan sejenis juga tidak legal di Indonesia.
Pemerintah Australia pun konon telah menghimbau warganya terkait “Bali Bonk Ban” atau larangan berhubungan seks di luar nikah di Bali.
Seperti telah diketahui umum, Pulau Dewata memang merupakan salah satu destinasi wisata favorit masyarakat yang berasal Negeri Kangguru.
Sebuah media terkemuka Australia mencatat bahwa komunitas bisnis sebelumnya telah memperingatkan bahwa UU ini berpotensi menakuti turis serta merusak investasi.
Kekhawatiran mengenai dampak negatif undang-undang ini terhadap iklim investasi dan pariwisata di Indonesia juga dikemukakan oleh pihak Amerika Serikat.
Duta besar AS untuk Indonesia, Sung Kim, mengatakan bahwa kriminalisasi terhadap keputusan pribadi individu ini akan membawa dampak yang signifikan.
Menurut Sung Kim, sejumlah perusahaan kemungkinan besar akan berpikir ulang mengenai keputusannya untuk menanamkan investasi di Indonesia.
Selain investasi, pihak Washington juga khawatir perubahan ini akan berdampak pada pelaksanaan HAM serta kebebasan mendasar bagi masyarakat di Indonesia.
Keprihatinan mengenai potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia ini disampaikan oleh Ned Price selaku juru bicara Departemen Luar Negeri Amerika Serikat.
Menurutnya, hal tersebut juga akan berdampak pada warga AS yang tengah berkunjung atau telah menetap di Indonesia.
Perlu dipahami pula bahwa RUU Seks Bebas di Indonesia ini juga tidak membenarkan pasangan yang belum menikah untuk tinggal bersama.
Respon dari Dalam Negeri
Kekhawatiran mengenai dampak RUU Seks Bebas di Indonesia terhadap investasi dan pariwisata juga disuarakan oleh sejumlah pihak di dalam negeri.
Apalagi bisa dibilang sampai saat ini sektor pariwisata di tanah air (khususnya Bali) masih berjuang untuk pulih dari dampak pandemi.
Mengutip dari sebuah media asing, seorang deputi kepala dari salah satu organisasi pariwisata Indonesia menyebut UU ini sangat kontraproduktif.
Selain mengenai seks di luar nikah, ada sejumlah pasal dalam KUHP baru ini yang dikhawatirkan dapat membuka celah untuk kriminalisasi.
Aksi demonstrasi yang menolak pengesahan RKUHP pun dilaporkan sempat kembali terjadi di depan gedung DPR pada 6 Desember 2022 lalu.
Meski begitu, jumlah partisipan dalam aksi ini bisa dibilang relatif tidak terlalu banyak dibandingkan dengan 2019 lalu.
Tanggapan Pemerintah Terkait Aksi Protes Penetapan RKUHP
Terkait aksi unjuk rasa, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) mengingatkan demonstran agar tidak perlu sampai menginap di depan gedung DPR.
Beliau juga mempersilakan agar pihak-pihak yang tidak setuju menyetujui keputusan pengesahan RKUHP ini mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Dhahana Putra selaku Plt Dirjen PP (Peraturan Perundang-Undangan) juga menepis kekhawatiran bahwa UU KUHP dapat menakut-nakuti turis dan investor asing.
Menurutnya, pengaturan mengenai tindak pidana perzinahan ini hanya bertujuan untuk menghormati lembaga pernikahan sekaligus melindungi ketertiban ruang publik masyarakat.
Wujud perlindungan ini adalah dengan mengatur kedua delik tersebut sebagai delik aduan. Itu artinya proses hukum tidak akan pernah berlangsung tanpa adanya pengaduan yang sah.
Pihak yang berhak untuk mengadu pun hanyalah yang dirugikan secara langsung, yakni suami atau istri sah, orang tua, serta anak.
Jadi, bagaimana pendapat Anda mengenai keputusan pengesahan RKUHP termasuk RUU Seks Bebas di Indonesia ini?