Tersandung kasus unggahan soal meme stupa Borobudur, eks Menpora Roy Suryo dituntut penjara 1,5 tahun.
Tak hanya tuntutan kurungan penjara, pria yang dikenal sebagai pakar telekomunikasi itu dituntut denda sebesar Rp300 juta.
Kini Roy Suryo statusnya sebagai terdakwa penistaan agama dan ujaran kebencian terkait meme stupa Borobudur.
Roy Suryo dituntut penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016.
Undang-undang tersebut tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ini sesuai dakwaan alternatif pertama,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 15 Desember 2022.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan,” sambungnya.
Dilansir dari PMJ News, dalam persidangan tersebut, Jaksa juga menjelaskan sejumlah hal yang memberatkan terhadap Roy Suryo.
Menurut jaksa, tindakan Roy Suryo dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama.
“Penuntut Umum mempertimbangkan beberapa aspek, salah satu aspek yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa melakukan quote tweet melalui media sosial Twitter dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai Kebhinekaan.
Tak hanya itu, Jaksa juga menyampaikan hal yang meringankan hukuman Roy Suryo.
Hal itu yakni Roy Suryo belum memiliki catatan hukum.
“Segi meringankan diri terdakwa belum pernah dihukum,” tukasnya.
Roy Suryo Dituntut Penjara, Ini Kasus Meme Stupa Borobudur yang Bikin Heboh
Roy Suryo dituntut penjara dengan masa hukuman 1,5 tahun karena kasus meme stupa Borobudur yang sempat viral.
Diketahui, kasus yang menjerat Roy bermula saat dirinya mengunggah meme stupa itu di akun Twitter pribadinya @KRMTRoySuryo2.
Dalam unggahan 10 Juni lalu, Roy Suryo turut menyinggung rencana kenaikan harga tiket Candi Borobudur menjadi Rp750 ribu.
Cuitan tersebut kemudian telah dihapus setelah mendapat cibiran dari netizen yang menggap tak pantas dan menghina presiden.
Itu tadi update terbaru soal Roy Suryo dituntut penjara karena meme stupa Borobudur.