Impor barang tak berwujud sering dilakukan akhir-akhir ini terutama setelah perkembangan teknologi yang semakin pesat.
Selain barang berwujud, pemerintah juga telah mengeluarkan aturan khusus untuk impor barang tidak berwujud.
Seluruhnya perlu dipatuhi untuk menghindari adanya pelanggaran yang menyebabkan kegiatan impor diblokir atau bahkan terkena sanksi tegas.
Aturan Pemerintah Mengenai Impor Barang tak Berwujud
Barang tidak berwujud sendiri banyak sekali jenisnya, untuk yang berniat melakukan impor, pastikan mengetahui berbagai aturannya terlebih dahulu.
Beberapa waktu lalu pemerintah melalui PMK 190/2022 mengumumkan jika impor barang jenis tersebut mulai diatur.
Pasal yang membahasnya yaitu Pasal 2 ayat (2) PMK 190/2022 menjelaskan mengenai jenis barang-barangnya.
Di dalamnya disebutkan bahwa barang tidak berwujud bisa berupa peranti lunak (software) dan barang digital lain dengan transmisi elektronik.
Penjelasan lebih lanjut mengenai Impor barang tak berwujud dijelaskan pada pasal 34 beleid. Bunyinya sebagai berikut:
“Pengiriman barang impor untuk dipakai berupa barang tidak berwujud seperti produk peranti lunak (software) dan barang digital lainnya sebagaimana dimaksudkan dalam… dapat dilakukan melalui transmisi elektronik”.
Hal-Hal Penting Terkait Impor Barang Tak Berwujud
Melakukan impor barang sebenarnya tidak begitu sulit, hanya saja ada banyak sekali hal yang perlu diketahui termasuk syarat dan ketentuan impor. Agar tidak bingung, simak pembahasan berikut:
Ketentuan Barang Impor Tanpa Wujud
Dalam melakukan impor barang terutama yang tidak ada wujudnya dikecualikan dalam beberapa ketentuan yaitu penyampaian inward manifest, penimbunan, pembongkaran, dan pemberitahuan impor.
Penimbunan barang impor sendiri dilakukan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) sebelum dilakukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Pada penjelasan selanjutnya, dijelaskan bahwa pembahasan ini dikecualikan dari syarat PIB.
Syarat PIB berisi penelitian kesesuaian nama consignee dan/atau notify party, pengeluaran barang impor, dan pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud.
Pengawasan Barang Impor
Dalam penerapannya, Impor barang tak berwujud juga harus dilakukan di bawah pengawasan pemerintah bersangkutan.
Pengawasan dilakukan dengan menerapkan mekanisme audit yang telah diatur oleh undang-undang khusus.
Sementara pengeluaran barang tidak berwujud untuk dipakai akan tetap mengikuti prosedur impor yang berlaku.
Peraturan yang telah ditetapkan tidak boleh sampai dilanggar untuk menghindari terjadi masalah di kemudian hari.
Kewajiban Pabean Atas Barang Impor
Bukan hanya barang dengan wujud, setelah keluarnya aturan khusus mengenai Impor barang tak berwujud, bidang tersebut juga dikenakan kewajiban pabean.
Kewajiban pabean dilakukan dengan menggunakan PIB. Proses pengurusannya dapat dilakukan secara online melalui sistem dari Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
Pihak terkait akan mengurus pabean menggunakan sistem komputer pelayanan (SKP) ke kantor pabean tempat importir berdomisili datau kantor pabean lain.
Dalam PIB yang disampaikan, diberikan data-data berupa jenis impor, jenis pembayaran, kantor pabean tempat penyelesaian pabean, jenis PIB, data pengirim,, data PPJK, dan invoice.
Penyampaian PIB Paling Lambat Dilakukan 30 Hari
Penghitungan 30 hari dihitung sejak tanggal pembayaran transaksi pembelian barangnya.
Dalam penerapan perhitungan Impor barang tak berwujud dilakukan dengan 2 cara yaitu untuk tarif advalorum dan tarif spesifik.
Pembahasan mengenai pengenaan dan pemungutan PDRI atas impor software dan lainnya diberlakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hal-Hal yang Perlu Dilakukan Sebelum Impor Barang dari Luar Negeri
Mengimpor barang dari luar negeri terutama dalam bentuk barang tidak berwujud harus memenuhi aturan. Pembahasan lebih lanjutnya ada di bawah ini:
Tentukan Jenis Barang dan Negara Asalnya
Pada impor barang, umumnya akan muncul HS Code yaitu kode barang yang tercatat di Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2012.
Apabila belum mengetahuinya, kamu bisa menentukannya dengan menggunakan cara-cara berikut:
- Hitung biaya bea masuk, PPN dan PPH.
- Hal yang berkaitan dengan perijinan impor barang.
- Jangan sampai mengalami masalah dengan Bea dan Cukai.
Tentukan Cara Pembayaran Impor
Sebab transaksi pada umumnya dilakukan jarak jauh, pembayaran Impor barang tak berwujud dilakukan melalui metode transfer.
Tersedia beberapa metode pembayaran yang dapat dipilih paling mendukung. penjelasannya yaitu:
Non LC:
- Open Account
- Documentary collection
- Cash in advanced payment
Documentary Credit-LC
- Red clause
- Sight LC
- Usance
Mengurus Perijinan Impor
Agar tercegah dari kendala yang merugikan banyak pihak, seorang yang melakukan impor wajib mengurus perizinan terlebih dahulu.
Kegiatan impor yang telah mendapatkan izin dari pihak-pihak terkait menjadi lebih aman serta tidak perlu khawatir melanggar peraturan.
Perlu diketahui, perizinan impor dibagi menjadi dua yakni berupa perizinan khusus dan pokok yang meliputi:
- NIK (Nomor Induk Kepabeanan)
- API (Angka Pengenal Impor Seperti API-P atau API-U)
- Legalitas perusahaan seperti halnya CV atau PT
Sedangkan dalam hal ini perizinan khusus hanya diberlakukan pada impor barang tertentu semisal buah-buahan.
Importir buah setidaknya harus memiliki izin IP Hortikultura (Importir Produsen) ataupun IT hortikultura (Importir Terdaftar).
Cara Mendapatkan Izin Impor
Solusi untuk kamu yang ingin melakukan Impor barang tak berwujud agar berhasil adalah dengan mengetahui cara lengkap mendapatkan izin impor.
Izin impor menjadi hal penting yang perlu diurus. Berikut tahapan-tahapan lengkapnya:
- Pendirian PT atau PT PMA di Indonesia
- Mendapatkan izin usaha tetap (IUT). Lisensi ini hanya berlaku untuk pengajuan API-U (1-2 minggu)
- Mengajukan lisensi impor API-U atau API-P
- Mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)
- Mendapatkan rekomendasi dari DEPTAN Kementerian Pertanian (hanya untuk kategori tertentu seperti makanan atau produk anak-anak)
- Persetujuan oleh otoritas lain, tergantung pada kategori produk (misal: Badan Pengawasan Obat dan Makanan untuk produk makanan)
- Disetujui oleh Kementerian Perdagangan
Keseluruhan proses perizinan akan berlangsung selama kurang lebih 5 bulan tergantung dari tingkat kesulitan prosesnya.
Sebaiknya mengurus perizinan tidak terlalu mepet dengan tanggal penggunaannya supaya pemrosesannya berjalan lancar.
Ketahui Barang-Barang yang Dilarang Diimpor
Impor barang tak berwujud dikenakan pembatasan jenis barangnya. Hal ini bertujuan untuk mengontrol persebaran hal-hal negatif di Indonesia.
Pembahasan tersebut perlu dipahami karena berisiko terjerat hukum saat melanggarnya.
Bagi yang ingin mengetahui pembahasan lebih lanjutnya, berikut akan dijelaskan secara lengkap.
- Bahan peledak, senjata api dan amunisi (dibutuhkan izin khusus)
- Materi pornografi
- Materi yang bersifat politik
- Obat-obatan terlarang dan narkotika
- Senjata termasuk yang digunakan untuk olahraga dan berburu (dibutuhkan izin khusus)
Seluruh barang yang disebutkan tidak diperbolehkan diimpor ke Indonesia. Hanya saja masih banyak pihak yang melanggarnya dengan berbagai dalih.
Mengenai perizinan impor barang sendiri telah diatur dalam perundang-undangan dan tidak boleh diganggu gugat terkecuali karena adanya alasan tertentu.
Dalam keadaan darurat, barang yang awalnya dilarang masuk ke Indonesia bisa jadi diizinkan. Akan tetapi tetap harus mematuhi syarat dan ketentuan untuk menekan munculnya masalah.
Membahas mengenai Impor barang tak berwujud terbilang cukup rumit. Apalagi barang tidak terlihat sehingga transaksinya bisa dilakukan secara diam-diam. Oleh karenanya keamanan cyber semakin ditingkatkan.