Bensin Premium dihapus dari daftar bahan bakar yang dijual di SPBU seluruh Indonesia per tanggal 1 Januari 2023.
Memasuki tahun baru, masyarakat harus menerima kenyataan jika bensin Premium dihapus dan tak lagi diperjualbelikan di SPBU.
Soal lenyapnya Premium dari SPBU itu sendiri sudah diungkapkan pihak Pertamina melalui corporate communication-nya pada 31 Desember 2022.
“Pemerintah telah memutuskan untuk menghapus penjualan BBM beroktan rendah pada tanggal 31 Desember 2022,” kata Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting.
Kebijakan soal bensin Premium ini dirilis berdasarkan surat keputusan menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Adapun untuk jenis bahan bakar paling rendah yang disalurkan Pertamina adalah RON 90.
Melalui keputusan ini, nantinya hanya bensin dengan RON di atas 90 seperti Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite dan BBM RON 95 ke atas yang tersedia.
Pertamina sendiri mengambil langkah penghapusan Premium karena berbagai pertimbangan.
Premium Dihapus, Pemerintah Ungkap Alasannya
Pihak PT Pertamina sendiri mengungkapkan soal alasan bensin Premium dihapus dari peredaran.
Adapun alasan dari bensin Premium dihapus mengingat bahan bakar yang digunakan oleh kendaraan haruslah ramah lingkungan.
Pemerintah meyakini penghapusan BBM jenis ini dapat menurunkan kadar emisi karbondioksida sebesar 14 persen.
Selain itu perubahan diterapkan lantaran bensin Premium masih tergolong dalam kategori BBM kualitas rendah.
Sedikit tentang sejarah bensin Premium RON 88, sudah ada sejak awal kemerdekaan Indonesia.
Premium merupakan minyak mentah yang pembuatannya dicampur hidrokarbon cair dengan jenis Nafta.
Saat masa kepemimpinan Presiden Soekarno, tepatnya 22 November 1965, Premium sempat mengalami kenaikan harga.
Saat itu harga bensin Premium menjadi Rp 0,3 walaupun saat itu konsumennya belum begitu banyak.
Berlanjut pada 27 Januari 1966, Presiden Soekarno kembali melakukan penyesuaian harga dengan menurunkan Premium menjadi Rp 0,5.
Itulah tadi terkait bensin penghapusan bensin Premium dari daftar bahan bakar yang dijual di SPBU.