Gaji Rp5 juta kena pajak dibantah oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, belum lama ini.
Sri Mulyani membantah kabar jika pekerja atau karyawan yang mendapat gaji Rp5 juta kena pajak.
Mantan pejabat Bank Dunia itu sekaligus meluruskan pemberitaan yang beredar di masyarakat luas.
Bantahan soal gaji Rp5 juta kena pajak itu ia unggah di akun Instagram pribadinya @smindrawati.
“Gaji 5 juta dipajaki 5% ITU SALAH Banget..!!! JUDUL BERITA mengenai Peraturan Pemerintah 55/2022 mengenai pajak penghasilan MEMBUAT NETIZEN EMOSI..!,” tulisnya dalam sebuah postingan.
Sri Mulyani mengatakan jika seseorang belum menikah dan tidak punya tanggungan keluarga, gaji Rp5 juta pajaknya bukan 5 persen.
“Kalau anda jomblo tidak punya tanggungan siapapun, gaji Rp 5 juta – pajak dibayar adalah sebesar Rp 300.000 per tahun atau Rp 25.000 per bulan,” katanya.
“Artinya pajaknya 0,5% BUKAN 5%,” sambung Sri Mulyani.
Wanita berkacamata itu juga mengatakan jika seseorang sudah punya istri dan tanggungan 1 anak, maka gaji Rp5 juta tidak kena pajak.
Hal tersebut mengklarifikasi pemberitaan sejumlah media terkait pajak karyawan Rp5 juta yang mencapai 5 persen.
Gaji Rp5 juta kena pajak 5 Persen Salah Besar, Sri Mulyani Singgung Pejabat
Masih dalam unggahannya terkait gaji Rp5 juta kena pajak 5 persen adalah hoaks, Sri Mulyani merespon netizen.
Ia setuju dengan pendapat netizen jika yang seharusnya kena pajak adalah orang kaya dan pejabat.
Banyak netizen komentar harusnya yang KAYA DAN PARA PEJABAT yang bayar pajak. Setuju dan betul banget,” kata Sri Mulyani.
Menurutnya kini orang kaya dan pejabat yang gajinya sudah mencapai Rp5 miliar per tahun akan dikenakan pajak sebesar 35 persen.
Jumlah tersebut bertambah 5 persen dari yang sebelumnya adalah 30 persen.
“Orang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak. Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp 5 milyar per tahun, bayar pajaknya 35 persen,” jelas Sri Mulyani.
“Pajak memang untuk mewujudkan azas KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA,” pungkasnya.