Aturan outsourcing Perppu Cipta Kerja menjadi isu tersendiri bagi para pekerja Indonesia usai Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut ditandatangani pada akhir 2022 lalu.
Dalam penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terdapat sejumlah aturan outsourcing Perppu Cipta Kerja yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi karyawan outsourcing.
Menindak lanjuti soal aturan outsourcing Perppu Cipta Kerja tersebut, pemerintah akan melakukan revisi.
Revisi ini dilakukan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Sejatinya aturan dalam PP tersebut adalah adaptasi dari UU Cipta Kerja yang kini sudah tidak berlaku lagi.
Karenanya sejumlah aspek dalam PP tersebut dianggap tidak lagi relevan dan perlu direvisi, termasuk soal aturan outsourcing.
Poin Perubahan dalam Aturan Outsourcing Perppu Cipta Kerja
Salah satu aturan outsourcing Perppu Cipta Kerja yang mendapat cukup perhatian adalah aturan soal jenis pekerjaan yang boleh menggunakan sistem outsourcing.
Akan ada batasan soal jenis pekerjaan yang boleh menggunakan outsourcing dengan pengaturan detail diserahkan pada Peraturan Pemerintah.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri angkat bicara.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya secara terbuka sistem outsourcing bisa dijalankan pada beragam jenis pekerjaan.
Namun, merujuk pada Perppu no 2 tahun 2022 ini, ada sejumlah batasan yang berlaku untuk mengatur jenis pekerjaan apa yang bisa dijalankan dengan sistem outsourcing.
Itu sebabnya, saat ini PP Nomor 35 Tahun 2021 tersebut sedang dalam proses revisi.
Nantinya akan terdapat sejumlah poin yang menjelaskan lebih mendalam soal aturan outsourcing Perppu cipta kerja.
Penjelasan Indah Anggoro ini sekaligus membantah sejumlah isu yang beredar yang seolah menunjukan Perppu no 2 tahun 2022 ini cenderung pro terhadap sistem outsourcing.
Harapannya penyedia kerja lebih berorientasi untuk memiliki karyawan tetap ketimbang karyawan outsourcing.
Sementara karyawan yang saat ini masih berstatus outsourcing bisa segera mendapatkan kepastian statusnya sebagai karyawan.
Meski bertujuan baik, tampaknya sejumlah ikatan buruh merasa penjelasan aturan outsourcing Perppu Cipta Kerja ini masih kurang jelas.
Sebab, jenis pekerjaan tidak secara langsung dijabarkan melainkan harus melalui PP yang dikhawatirkan akan diintervensi oleh pihak yang mencari keuntungan.