Kementerian Agama pada Sabtu 21 Januari 2023 merilis 108 daftar lembaga zakat tak berizin Kemenag.
Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, pengumuman ini bertujuan agar masyarakat berhati-hati dalam memilih Lembaga Amil Zakat.
Karena mereka yang sudah berizin sebenarnya sudah melalui proses penyaringan ketat. Jadi tingkat keamanan dan profesionalitas dalam pengelolaan dana juga dapat lebih dipastikan.
Sementara itu, Kemenag juga meminta 108 daftar lembaga zakat tak berizin Kemenag untuk segera mengurus perijinan.
Mereka juga dilarang beroperasi sebagaimana dijelaskan dalam UU Zakat No.23 Tahun 2011 pasal 38.
Pilih LAZ di luar 108 Daftar Lembaga Zakat Tak Berizin Kemenag
Untuk keamanan dana dan pengelolaan, Kemenag meminta masyarakat memilih LAZ resmi dan bukan yang masuk daftar lembaga zakat tak berizin Kemenag.
Berikut beberapa LAZ masuk dalam daftar lembaga zakat tak berizin Kemenag:
- Yayasan Sedekah Harian
- Pelopor Kepedulian
- Social Trust Fund UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
- Yayasan Amal Terbaik Madania
- Yayasan Langkah Maju Peduli (Laju Peduli
- Yayasan Bathara Indonesia
- Baitul Maal BMT Beringharjo
- LAZIS IKADI
- Yayasan Baitul Maal Merapi Merbabu
- Yayasan Baitul Maal BRI YBM BRILiaN
- Baituzzakah Pertamina
- Yayasan Baitul Maal PLN
- Amanah Astra Jakarta
- Portal Infaq Jakarta
- Jakarta Amanah Mulia
- MTT Telkomsel
- BP ZIS Indosat
- Sahabat Dhuafa Mandiri
- Yayasan Pulau Harapan Cendekia
- Pecinta Anak Yatim Doeafa Indonesia Tercinta
- Yayasan Askar Kauny
- One Care, Jakarta Timur
- 23. Yayasan Fitrah Insan Madani
- 24. OK OCE Peduli, Jakarta Selatan
- 25. LAZ Al Fatih, Jakarta Barat
- 26. Insan Peduli Umat (IPU)
- 27. LAZ An-Nur PT Indonesia Power
- 28. Yayasan Tunasmuda Care (T.CARE)
- 29. Yayasan Wihdatul Ummah (WU)
- 30. Lembaga Amil Zakat Pertamina Hulu Rokan (LAZNAS PHR)
- 31. Yayasan Global Zakat
- 32. Yayasan Dakwah Islam Cahaya Ilmu
- 33. Yayasan Afham Kaiyisah
- 34. LAZ AL-HAKIM SUCOFINDO
- 35. Sedekah kreatif
- 36. Laznas AQL
- 37. Al Maghfirah Bp Jamsostek
- 38. Cerdas Bersama Zakat
- 39. Parisada Peduli Umat
- 40. Pondok Sedekah Indonesia
Selain 40 nama di atas, masih ada 68 nama lain dalam daftar lembaga zakat tak berizin Kemenag. Untuk melihat daftar lengkapnya bisa dengan mengunjungi website resmi Kementerian Agama.
Selain itu juga terdapat daftar 37 LAZ resmi Nasional, 33 LAZ Skala Provinsi, 70 LAZ Skala Kab/Kota dengan izin resmi.