IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Review
Home Berita

Ingin Bergabung dengan KPU Pantarlih Pemilu 2024? Penuhi Dulu Syarat dan Kelengkapan Dokumennya!

by Lyla Iswara
January 29, 2023
in Berita
Reading Time: 7 mins read
0
Ingin Bergabung dengan KPU Pantarlih Pemilu 2024? Penuhi Dulu Syarat dan Kelengkapan Dokumennya!
0
SHARES
134
VIEWS

Pendaftaran KPU Pantarlih Pemilu 2024 telah dibuka sejak 26 hingga 31 Januari 2023. Perlu kelengkapan dokumen dan memenuhi persyaratan jika ingin bergabung.

Sampaikan semua syarat pendaftaran KPU Pantarlih Pemilu 2024 kepada PPS kelurahan atau desa paling lambat 31 Januari 2023.

Kemudian, Komisi Pemilihan Umum akan memproses pendaftaran setiap calon sampai 2 Februari 2023. Hasil seleksi akan diumumkan mulai 3 hingga 5 Februari 2023.

Mengenal KPU Pantarlih Pemilu 2024

Mengenal KPU Pantarlih Pemilu 2024
Foto: Ti Newss

Dikutip dari akun media sosial KPU RI, Pantarlih merupakan orang yang bertugas untuk pemutakhiran data pemilih jelang Pemilu 2024. 

Anggota Pantarlih pemilu bekerja membantu PPS atau Panitia Pemungutan Suara melakukan pemutakhiran data yang tercantum dalam DPT.

Berdasarkan Peraturan KPU nomor 7 tahun 2022, Pantarlih akan dibentuk PPS atau PPLN. Selanjutnya, anggota akan bekerja sesuai masa kerja pantarlih pemilu 2024. 

Gaji Pantarlih Pemilu 2024 diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berapa besaran gajinya?

Untuk besaran gaji yang diterima oleh Panitia Pendaftaran Pemilih Pemilu 2024 sama dengan pada Pilkada 2020 lalu. 

Sedangkan pada tahun 2019 lalu, Pantarlih menerima gaji Rp800 ribu. Untuk Pemilu 2024 ini, gaji akan diterima setiap bulan selama masa tugas.

Sedangkan besaran gaji yang akan diterima yaitu Rp1 juta setiap bulannya. Untuk masa tugasnya diperkirakan 2 bulan, maka gaji yang diperoleh Pantarlih sebesar Rp2 juta.

Masa kerja Pantarlih 2024

Untuk masa kerja Panitia Pendaftaran Pemilih kurang lebih 2 bulan. Petugas yang terpilih akan mulai bertugas pada 3 Februari hingga 12 Maret 2023.

Namun, ada perbedaan masa kerja Pantarlih di setiap KPU kabupaten atau kota. Kendati demikian, tugas yang diberikan kurang lebih sama.

Tugas Pantarlih Pemilu 2024

Berikut ini beberapa tugas yang dijalankan oleh KPU Pantarlih Pemilu 2024, yaitu:

  • Membantu komisi pemilihan umum kabupaten atau kota, PPK, PPS untuk menyusun daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
  • Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
  • Memberikan tanda bukti terdaftar kepada para pemilih.
  • Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
  • Melakukan tugas lain yang diberikan oleh KPU. Baik itu dari provinsi, kota atau kabupaten, PPK dan PPS sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Pantarlih juga harus memenuhi beberapa kewajiban, antara lain:

  • Melakukan koordinasi dalam membantu PPS dalam penyusunan daftar pemilih hasil dari pemutakhiran.
  • Menyusun serta menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
  • Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

Aturan Pantarlih Pemilu 2024

Peraturan KPU nomor 7 tahun 2022 tentang Pemilihan Umum adalah dasar dari Panitia Pendaftaran Pemilih.

Dalam aturan tersebut dijelaskan KPU Pantarlih Pemilu 2024 bentukan dari PPS atau PPLN termasuk dalam Badan Ad Hoc.

Selain PPS dan PPLN, ada juga anggota dan sekretariat PPK, KPPS, hingga penyelenggara pemungutan suara luar negeri.

Cara Daftar dan Persyaratan KPU Pantarlih Pemilu 2024

Cara Daftar dan Persyaratan KPU Pantarlih Pemilu 2024
Foto: Tribun Wow

Untuk mendaftar menjadi Panitia Pendaftaran Pemilih caranya cukup mudah. Pendaftar perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan.

Pendaftarannya cukup mudah

Berkas pendaftaran akan diproses melalui tahapan seleksi administrasi dalam menentukan kelulusan. Surat pendaftaran dan dokumen kelengkapan bisa diserahkan kepada PPS kelurahan di wilayah masing-masing.

Penuhi beberapa persyaratan

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon KPU Pantarlih Pemilu 2024, antara lain:

  • Setelah membuat surat pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, syarat pertama yang harus dipenuhi adalah WNI paling rendah berusia 17 tahun.
  • Berdomisili di wilayah kerja Panitia Pendaftaran Pemilih.
  • Memiliki kemampuan secara jasmani dan rohani.
  • Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
  • Tidak menjadi anggota parpol atau tim kampanye atau tim kemenangan salah satu partai peserta Pemilu 2024 atau Pemilu terakhir.
  • Jika persyaratan pendidikan minimal tidak terpenuhi, maka Pantarlih bisa diisi oleh orang yang memiliki kemampuan dan kecakapan dalam calistung.

Setelah memenuhi persyaratan KPU Pantarlih Pemilu 2024, maka perlu menyiapkan kelengkapan berkas. Dokumen yang harus disiapkan, antara lain:

  • Fotokopi e-KTP.
  • Surat keterangan sehat jasmani dari puskesmas, RS atau klinik disertai dengan hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
  • Lengkapi juga dengan pas foto berukuran 4 x 6.
  • Fotokopi ijazah SMA sederajat atau ijazah terakhir.
  • Membuat surat pernyataan bermaterai 10.000 untuk menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota parpol dan tidak memiliki komorbid.

Selanjutnya, ada persyaratan tambahan yang harus dipenuhi oleh Pantarlih, antara lain:

  • Calon Panitia Pendaftaran Pemilih 2024 yang pernah menjadi anggota parpol namun tak lagi menjadi anggota minimal 5 tahun terakhir. 
  • Menyertakan kelengkapan surat KPU Pantarlih Pemilu 2024 dari partai politik yang menyatakan hal tersebut.
  • Untuk identitas calon Panitia Pendaftaran Pemilih sebagai anggota parpol dalam SIPOL, maka harus membuat dokumen pernyataan bermaterai 10.000.

Surat pendaftaran, pernyataan dan daftar riwayat hidup yang menjadi syarat pendaftaran Pantarlih 2024 harus sesuai format. 

Anda bisa mendapatkan format melalui situs resmi KPU di daerah masing-masing.

Perbedaan Pantarlih dan PPDP Pemilu 2024

Perbedaan Pantarlih dan PPDP Pemilu 2024
Foto: Head Topics

Kesuksesan Pemilu tidak terlepas dari Pantarlih dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau PPDP. Meskipun terlihat sama, namun keduanya memiliki perbedaan tugas pola rekrutmen.

Berikut ini beberapa perbedaan Pantarlih dan PPDP yang harus Anda pahami, yaitu:

Pembentukan

Panitia Pendaftaran Pemilih atau Pantarlih dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada pemilu.  

Nantinya, KPU Pantarlih Pemilu 2024 dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara atau PPS. Dalam pelaksanaan tugas berdasarkan pasal 49 PKPU nomor 8 tahun 2022.

Sedangkan pembentukan PPDP memiliki tujuan untuk pemutakhiran data pemilih sebelum masuk ke daftar pemilih. Dasar hukum PPDP adalah PKPU nomor 2 tahun 2017.

PPDP berasal dari petugas RT atau RW yang membantu panitia pemungutan suara untuk pemutakhiran data pemilih.

Tugas

Dari segi tugas, PPDP memiliki beberapa tugas, salah satunya mencocokkan dengan datang langsung ke rumah para pemilih secara langsung.

Kegiatan pencocokan dan penelitian atau coklit dilakukan melalui beberapa hal berikut ini:

  • Mencatat pemilih yang telah memiliki syarat, tetapi belum terdaftar sebagai pemilih menggunakan model A.A-KWK.
  • Memperbaiki data pemilih jika terjadi kesalahan.
  • Mencoret pemilihan yang telah meninggal dunia.
  • Selain itu, tugasnya juga mencoret pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain.
  • dan masih banyak lagi.

Sedangkan tugas KPU Pantarlih Pemilu 2024, antara lain:

  • Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
  • Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian pada PPS
  • Membantu KPU kabupaten atau kota menyusun daftar pemilih dan pemutakhiran data.

Rekrutmen

Untuk mendaftar menjadi Pantarlih, Anda harus memenuhi syarat yang diatur dalam PKPU nomor 8 tahun 2022. 

Sedangkan untuk rekrutmen PPDP berasal dari pengurus RT atau RW. PPDP juga bisa diusulkan oleh PPS yang bersangkutan.

PPDP diangkat dan diberhentikan melalui Keputusan KPU kabupaten atau kota. Petugas PPDP setiap TPS adalah satu orang dengan jumlah pemilih hingga 400 orang.

Paling banyak petugas PPDP adalah dua orang untuk setiap TPS.

Untuk yang berminat mendaftar sebagai KPU Pantarlih Pemilu 2024 jangan sampai lewat jadwal. Penuhi semua persyaratan dan dokumennya agar lolos.

Tags: KPUPantarlih Pemilu 2024Pemilu 2024
Previous Post

Keseruan Konser Sheila on 7 di Jakarta. Puluhan Ribu Sheila Gank Obati Kerinduan

Next Post

Jung Kyung Ho Mulai Beri Perhatian di Crash Course in Romance Episode 5

Lyla Iswara

Next Post
Jung Kyung Ho Mulai Beri Perhatian di Crash Course in Romance Episode 5

Jung Kyung Ho Mulai Beri Perhatian di Crash Course in Romance Episode 5

Please login to join discussion

Recent Posts

  • 5 Daftar e-Wallet Terpopuler di Indonesia yang Terlibat Judol. Transaksinya Tembus Triliun!
  • 7 Tips Memilih Durian yang Manis dan Tebal
  • Cara Pembuatan Akta Lahir Tanpa Ayah, Wajib Tahu!
  • Viral Video Mahasiswi Undana Minum Obat Rumput, Korban Meninggal di Rumah Sakit
  • Kasus Pencabulan Guru Ngaji di Purwakarta: 4 Korban Melapor, Ponpes Hancur Diamuk Massa
  • Cemburu Buta, Suami Bakar Istri di Kebayoran Hingga Meninggal. Pelaku Temukan Chat Mesra Korban dengan Pria Lain
  • Kecelakaan Beruntun 3 Truk di Jalan Pantura Kudus-Pati. 2 Truk Hancur, 1 Kabur
  • Hasil Akhir Inter Milan vs Udinese 4 – 0. Inter Milan Gusur Juventus di Daftar Klasemen
  • 10 Umpan Ikan Bandeng Paling Jitu untuk Meningkatkan Hasil Tangkapan dan Tips Memancingnya di Air Tawar dan Laut
  • 7 Negara yang Memiliki Matahari Buatan, Dari China hingga India
Indotimes, indo times

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved