Seorang wanita bersuami menikah lagi ditangkap di Tulang Bawang, Lampung.
Sebelumnya wanita berinisial YL telah dilaporkan oleh suaminya, AD, ke Polres Tulang Bawang terkait tuduhan menikah kembali (poliandri).
Terkait kasus wanita bersuami menikah lagi ditangkap polisi dan dikenakan pasal perzinahan juga telah dibenarkan dibenarkan oleh pihak berwajib.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, AKP Dailami, pada Selasa 31 Januari 2023.
“Pernikahan itu dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan suami alias diam-diam,” ucap AKP Dailami kepada pers.
Diketahui bahwa AD sendiri merupakan suami kedua dari YL. Namun, pernikahan mereka berlangsung setelah YL dinyatakan resmi bercerai dari suami pertamanya.
Untuk memanipulasi data pada pernikahan ketiganya, YL menggunakan kembali surat akta cerai yang dimiliki YL dari pernikahan pertamanya sebagai bukti.
Tanpa mengakui adanya pernikahan kedua yang dijalaninya dengan AD di tahun 2020.
Saat pernikahan ketiga berlangsung, status pernikahan YL dan AD masih berjalan.
Tidak hanya itu, dalam proses validasi data, YL juga memberikan surat pernyataan sebagai janda dengan materai.
Wanita Bersuami Menikah Lagi Ditangkap Polisi dan Langsung Menjadi Tersangka
Di Indonesia, status wanita bersuami tidak bisa lagi menikah untuk kedua atau ketiga kalinya.
Karena kasus poliandri secara hukum tidak boleh dipraktekan di Indonesia.
Poliandri sendiri adalah pernikahan dengan satu wanita dan sejumlah pria.
Dalam sejumlah budaya, tradisi poliandri memang dikenal. Tetapi di Indonesia tindakan poliandri jelas dianggap melanggar banyak garis norma.
Karena poliandri dianggap sebagai tindakan perzinahan. Selain ini juga akan mempersulit untuk menentukan garis nasab atau menentukan siapa ayah dari anak yang dikandung wanita.
Karena itu, usai wanita YL dipanggil sebagai saksi pada Senin 30 Januari 2023, YL mengakui tindakannya dalam pemalsuan data dan pernikahan poliandri yang dijalankan.
Berdasarkan fakta tersebut, kepolisian memutuskan wanita bersuami menikah lagi ditangkap dan langsung diubah statusnya sebagai tersangka pada Selasa 31 Januari 2023.
YL sendiri akan didakwa dengan menggunakan Pasal 279 subsider 280 subsider 284 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.