Kasus Pembunuhan Brigadir J yang telah melibatkan Ferdy Sambo semakin menimbulkan titik terang.
Hal ini dilihat dari Tindakan Laporan Komnas HAM yang melakukan pemeriksaan kepada Ferdy Sambo terkait kasus yang melibatkan institusi polri ini.
Dengan mengumpulkan laporan-laporan yang akan diserahkan ke presiden sebagai tindak lanjut kasus hingga ke persidangan.
Lalu apa saja proses tindak lanjut dari Komnas HAM terkait laporan Komnas HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir J? Berikut ulasannya .
Komnas HAM melakukan Pemeriksaan kepada Ferdy Sambo dimulai pada 11 agustus lalu
Komnas HAM telah melakukan pemeriksaan kepada Ferdy Sambo dengan agenda meninjau lebih lanjut keterangan tersangka.
Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kepada para ART dan Ajudan mantan Irjen Propam Polri Tersebut.
Menurut Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan bahwa tersangka telah mengakui kesalahannya.
Salah satunya yaitu telah memberikan perintah kepada Bharada E. untuk menembak Brigadir J (korban) dan ingin bertanggung jawab terkait tindakan yang telah mencoreng nama baik institusi polri.
Kemudian niat tersangka ingin membebaskan Bharada E terkait kasus yang menjerat Bharada E serta anak buah tersangka lainnya.
Serta menurut Komnas HAM hal ini akan dilanjutkan dalam proses sidang pengadilan mendatang.
Sebelumnya Komnas HAM telah menemui tersangka sebelumnya sejak awal kasus ini terjadi.
Saat itu tersangka hanya bisa menangis dalam menghadapi kasus pembunuhan tersebut.
Serta pada awalnya Komnas HAM belum mengetahui kasus pembunuhan Brigadir J tersebut saat tersangka menemui Komnas HAM.
Namun Komnas HAM juga menyatakan bahwa sebelumnya tersangka telah meminta maaf kepada semua pihak Komnas HAM, dan ingin mematuhi semua hukuman yang berlaku yang akan menimpa tersangka.
Laporan Komnas HAM ini juga bertujuan agar keluarga korban bisa mendapatkan keadilan.
Dengan Pengakuan dan dan hasil Pemeriksaan ini, diharapkan proses hukum yang berjalan hingga akhir dengan seadil-adilnya serta tidak terlalu lama dalam menanggapi kasus pembunuhan ini. Hal ini karena kasus tersebut semakin lama semakin membesar dan memicu isu isu yang tidak berdasarkan fakta, sehingga prosesnya berjalan lambat.
Sebelum diserahkan ke Presiden dan DPR RI, Komnas HAM menyerahkan hasil review laporan singkat kepada Kapolri
Komnas HAM menyatakan bahwa akan ada 2 jenis laporan yang akan diserahkan, yaitu laporan akhir yang akan diserahkan ke Presiden dan DPR RI dan laporan komnas HAM yang isinya singkat bersifat teknis digunakan untuk rekomendasi selanjutnya akan diserahkan oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Salah satu fokus utama dari hasil dari laporan ini berkaitan tentang obstruction of justice telah rampung, serta dalam waktu dekat akan disegerakan untuk diberikan kepada kapolri.
Komnas HAM berharap laporan tersebut dapat memberikan gambaran dan rekomendasi tindakan lebih lanjut terkait kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo serta kasus-kasus yang mirip di masa depan.
Komnas HAM juga memberikan informasi bahwa rencananya akan melakukan konferensi pers bersama Polri terkait Hasil Laporan yang telah final.
Komnas HAM akan terus melakukan pengawasan hingga proses peradilan di persidangan.
Konferensi pers tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat menunggu waktu mengenai mengatur jadwal untuk konferensi pers.
Dengan Konferensi pers ini, laporan ini dapat membantu polri secara cepat dan tepat dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J.
Rencananya Komnas HAM berkeinginan akan melanjutkan pemeriksaan kasus yang terjadi di Magelang.
Sebelumnya Laporan Komnas HAM dan Komnas Perempuan juga melakukan Pemeriksaan kepada Putri Candrawathi
Komnas HAM melakukan kerjasama kepada Komnas Perempuan untuk melakukan Pemeriksaan kepada Putri Candrawathi Istri dari Ferdy Sambo pada hari sabtu lalu.
Saat ini laporan komnas HAM tersebut telah selesai malam kemarin, serta Komnas HAM mengajak bertemu Komnas Perempuan untuk membahas terkait hasil laporan pemeriksaan tersebut.
Saat itu kondisi Istri Ferdy Sambo tersebut dalam keadaan sehat, dan laporan tersebut rencana nya akan diserahkan ke penyidik.
Komnas HAM meminta kepada Komnas Perempuan yang memiliki pengalaman dalam menangani kasus terkait anak dan perempuan agar dapat terus mendukung dan membantu Komnas dalam mengungkapkan kasus ini hingga selesai.
Laporan Komnas HAM dan Komnas Perempuan menyatakan sikap resmi yang tertera dalam dokumen hasil laporan nomor 027/HM.00/VIII/2022 yaitu menghormati proses hukum yang telah ditetapkan oleh penyidik serta tetap menjamin Putri Candrawathi sebagai perempuan yang akan melaksanakan semua peraturan dan sanksi hukum yang berlaku.
Komnas HAM menyatakan bahwa apabila telah dilaksanakan Konferensi Pers tersebut terkait Penyerahan Laporan Komnas HAM ke Kapolri dianggap tugas Komnas Ham telah selesai.
Namun hal ini tetap akan menjadi tanggung jawab Komnas HAM terkait melakukan pengawasan terhadap kasus ini hingga selesai di persidangan.
Komnas HAM berharap laporan yang akan diberikan kepada Presiden dan DPR RI dapat membantu menyelesaikan kasus pembunuhan Brigadir J hingga selesai serta agar kasus-kasus yang serupa seperti ini tidak terulang kembali.