3 Fakta terkait Pemecatan Ferdy Sambo, dari raut wajah hingga melakukan banding.
Kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Institusi Polri dengan tersangka Ferdy Sambo dan anggota polri lainnya telah mencapai proses sidang kode etik yang dilaksanakan kemarin.
Sidang kode etik tersebut berlangsung selama 17 jam di gedung TNCC Polri yang dipimpin oleh Kepala Badan Inteligen dan Keamanan Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Suasana di dalam sidang berlangsung dramatis meskipun diadakan secara tertutup.
Beberapa fakta yang kami rangkum terkait hasil sidang kode etik yang menjerat tersangka Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J akan kami ulas di bawah ini, berikut kita simak ulasan nya.
3 Fakta terkait Pemecatan Ferdy Sambo
Ekspresi dan Raut wajah Ferdy Sambo menarik perhatian setelah mengikuti sidang kode etik
Setelah sidang kode etik selesai pada pukul 02.00, tersangka Ferdy Sambo keluar dari ruangan mabes polri dengan memakai seragam polri.
Raut wajah tersangka terlihat kecewa dengan hasil putusan majelis hakim.
Dalam hal ini tersangka Ferdy Sambo melakukan upaya banding terkait keputusan hakim yang akan menjerat tersangka.
Selain itu tersangka juga membacakan surat permohonan maaf dengan raut wajah tegang dan penyesalan.
Serta mengatakan bahwa tersangka menyampaikan permohonan maaf yang dalam mengenai dampak yang muncul secara langsung.
Sehingga para jabatan senior dan rekan-rekannya juga terkena dampak secara langsung atas kasus yang terjadi.
Tersangka mengatakan bahwa ia memohon izin untuk mengajukan banding apapun terkait putusan banding, siap dilaksanakan sesuai peraturan hukum yang berlaku.
Tersangka diberikan waktu 3 hari dalam proses pengajuan banding dengan menghasilka keputusan final dan mengikat.
Setelah proses sidang etik, selanjutnya tersangka akan menjalani sidang proses peradilan yang siap dinantikan sebentar lagi terkait kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
Pemecatan Ferdy Sambo pun disinyalir menjadi alasan dirinya memasang raut wajah yang kurang enak.
Hasil keputusan Sidang Kode Etik
Sidang kode etik yang dipimpin oleh Komjen Ahmad Dofiri menghasilkan putusan pengadilan berupa pemecatan Ferdy Sambo dengan secara tidak hormat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Komjen Ahmad Dofiri mengatakan bahwa tersangka telah dijatuhkan hukuman berupa pemecatan Ferdy Sambo dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.
Dari putusan pengadilan tersebut, tersangka Ferdy Sambo memberikan reaksi berupa mengajukan putusan banding kepada pengadilan.
Selain itu dalam proses sidang tersebut juga menghadirkan saksi dan tersangka lainnya yang juga terlibat dalam pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
Para saksi utama dalam kasus tersebut yaitu Bharada E (Richard Eliezer), Bripka RR (Ricky Rizal), dan KM (Kuat Ma’ruf) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain pemecatan Ferdy Sambo, Hasil dari putusan sidang kode etik lainnya yaitu menetapkan 5 orang tersangka termasuk istri tersangka utama Putri Candrawathi.
Kelima tersangka dijerat hukuman dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto, Pasal 55 Juncto dan Pasal 56 KUHP.
Kemudian hasil lainnya dari putusan tersebut menyatakan bahwa tersangka utama merupakan orang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumah dinas tersangka.
Sementara Bripka RR, KM, dan Istri tersangka utama Putri Candrawathi turut membantu dalam proses pembunuhan berencana tersebut.
Beberapa Pelanggaran Kode Etik lainnya yang menjadi penyebab tersangka dipecat secara tidak hormat oleh Kapolri
Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang kode etik kemarin menjelaskan beberapa pelanggaran yang menjerat tersangka utama Ferdy Sambo yang terdiri dari 7 pelanggaran terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Tujuh pelanggaran kode etik tersebut bersumber pada rujukan aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Ketujuh pelanggaran kode etik tersebut diantaranya Pasal 13 ayat 1, PP. No.1 tahun 2003 Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol No.7 Tahun 2022 mengenai anggota polri diberhentikan secara tidak hormat disebabkan karena telah melanggar sumpah atau janji anggota polri, termasuk sumpah jabatan.
Pasal 13 ayat 1 PP. No.1 tahun 2003 Juncto Pasal 8 huruf C Perpol No.7 tahun 2022 mengenai pelanggaran terkait tanggung jawab, jujur, disiplin dan lainnya.
Pasal 13 ayat 1 PP. No.1 tahun 2003 Juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol No.7 tahun 2022 mengenai pelanggaran dalam menaati dan menghormati norma hukum.
Pasal 13 ayat 1 PP. No.1 tahun 2003 Juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol No.7 tahun 2022 mengenai pelanggaran etika kelembagaan, pelanggaran pemufakatan, pelanggaran disiplin dan telah melakukan tindak pidana.
Pasal 13 ayat 1 PP. No.1 tahun 2003 Juncto Pasal 11 ayat 1 huruf A Perpol No.7 tahun 2022 mengenai pelanggaran dalam melakukan perintah terkait norma agama dan kesusilaan yang bertentangan.
Pasal 13 ayat 1 PP. No.1 tahun 2003 Juncto Pasal 11 huruf B Perpol No.7 tahun 2022 mengenai pelanggaran wewenang dan tidak bertanggung jawab.
Pasal 13 ayat 1 PP. No.1 tahun 2003 Juncto Pasal 13 huruf M Perpol No.7 tahun 2022 mengenai pelanggaran dalam tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak mematuhi peraturan.
Dari hasil pelanggaran tersebut hal ini membuat tersangka Ferdy Sambo melakukan upaya permohonan banding dan akan di proses selama 3 hari,
kemudian menghasilkan keputusan final. Karena sebelumnya sudah resmi pemecatan Ferdy Sambo dalam pengadilan tersebut.
Dalam sidang kode etik yang telah dilakukan kemarin serta menghasilkan sebuah keputusan pengadilan.
Dengan hasil sidang kode etik kemaren, Pemecatan Ferdy Sambo nampaknya masih belum memuaskan rakyat Indonesia.
Masyarakat berharap agar tersangka utama dapat dihukum seberat-berat nya dan seadil-adilnya serta dapat resmi diberhentikan dari institusi polri.
Semoga kasus seperti ini tidak terjadi kembali di masa depan dan dapat mengembalikan citra baik Polri di lingkungan masyarakat.
Pemecatan Ferdy Sambo bisa saja menjadi gerbang baru di masa depan.