Akibat kelalaian seorang perawat senior, jari bayi terpotong di Palembang.
Kini perawat pelaku pemotongan jari bayi tersebut sudah dinonaktifkan.
Meski demikian, pihak keluarga tetap tidak terima dan mengajukan perkara ini ke pihak kepolisian.
Sementara pihak RS Muhammadiyah Palembang sudah menyatakan permohonan maafnya atas insiden tersebut.
Pihak rumah sakit juga sudah melakukan upaya terbaik untuk menyambung kembali jari kelingking yang sempat terputus.
Saat ini bayi bernama AA sedang dalam masa perawatan dan telah dipindahkan ke kamar rawat VIP.
Sebelumnya bayi AA dalam perawatan di RS karena demam tinggi di ruang rawat kelas III.
Kronologi Kejadian Jari Bayi Terpotong di Palembang
Peristiwa jari bayi terpotong di Palembang ini berawal dari kondisi demam tinggi yang dialami bayi AA yang berusia 8 bulan.
Lantaran tak kunjung turun, bayi AA dibawa ke RS Muhammadiyah Palembang oleh orang tuanya, Suparman.
Di rumah sakit diputuskan AA harus mendapatkan perawatan dan infus. Masalah muncul ketika infus tidak berjalan dan Suparman memanggil perawat.
Untuk memperbaiki selang infus yang tampak tersumbat, selang harus dilepas dari tangan.
Alih-alih dilepas dengan perlahan, perawat yang berinisial DN ini justru memilih menggunting perban dari selang infus.
Diduga kuat karena proses pemotongan dilakukan terburu-buru, jari kelingking bayi AA turut terpotong.
Belakangan diketahui bahwa perawat DN adalah seorang perawat senior yang sudah mengabdi di dunia kesehatan selama 18 tahun.
Meski saat ini pihak rumah sakit berhasil menyambung kembali jari bayi AA. Namun, berita ini cukup mengejutkan bagi masyarakat karena seorang perawat senior bisa melakukan kesalahan fatal.
Manajemen rumah sakit juga memindahkan pasien ke kamar rawat VIP serta pengawasan intensif dengan tanpa biaya.
Tetapi pihak keluarga korban jari bayi terpotong di Palembang tetap menuntut perkara ini secara hukum.
Kasus tersebut sudah berada dalam proses investigasi kepolisian. Sebagaimana dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Haris Dinza pada Minggu 05 Februari 2023.
Perawat DN sebagai pelaku insiden jari bayi terpotong di Palembang ini akan dikenakan tuntutan UU No 1 Tahun 1946 tentang Pasal 360 KUHP.
UU ini membahas tentang kesalahan menyebabkan orang luka berat dengan maksimal penjara 5 tahun.