Pemkot Depok larang rayakan Valentine bagi peserta didik. Aturan disampaikan dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Depok.
Sebagaimana diketahui bahwa pada tanggal 14 Februari yang akan jatuh pada hari Selasa depan, seluruh dunia akan merayakan hari kasih sayang yang juga dikenal sebagai hari Valentine.
Meski konsep kasih sayang dianggap secara umum dapat memberi nilai positif, tetapi bagaimana hari perayaan ini dijalankan acapkali tidak dilakukan dengan cara yang tepat.
Banyak anak muda yang kemudian merayakan hari Valentine dengan kegiatan yang tidak sejalan dengan normal sosial, kesusilaan dan agama.
Sehingga dianggap konsep perayaan semacam ini tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dikenal budaya Indonesia.
Mengantisipasi situasi tersebut, Pemkot Depok larang rayakan Valentine. Aturan ini secara khusus membidik kalangan anak muda terutama peserta didik.
Aturan mengenai larangan perayaan Valentine ini dijabarkan dalam Surat edaran (SE) dengan Nomor 421/690/Sekret-2023. Surat edaran ini secara spesifik menyampaikan soal pelarangan ikut serta dan merayakan Hari Kasih Sayang (Valentine’s Day).
Berdasar surat edaran ini, Sekretaris Disdik Depok, Sutarno, mengimbau kepada peserta didik untuk tidak mengadakan perayaan hari Valentine.
Termasuk pula untuk tidak turut serta dalam perayaan Valentine dalam bentuk apa pun.
Aturan mengenai Pemkot Depok larang rayakan Valentine ini berlaku untuk segala aktivitas terkait baik dalam lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
Isi Surat Edaran Pemkot Depok Larang Rayakan Valentine
Sutarno dalam penjelasannya menyampaikan bahwa tujuan dari aturan Pemkot Depok larang rayakan Valentine adalah sebagai bentuk proteksi.
Karena sulitnya melakukan filter dan pengawasan bagi kalangan muda untuk tidak melanggar norma-norma yang berlaku pada perayaan tersebut.
Beberapa poin penting dalam aturan Pemkot Depok larang rayakan Valentine adalah sebagai berikut :
- Mengimbau peserta didik untuk tidak mengikuti dan merayakan Hari Valentine baik di dalam maupun di luar sekolah
- Diadakan pengawasan dan pemantauan kegiatan peserta didik di tiap satuan pendidikan
- Menanamkan sikap dan perilaku yang mengarah pada pelestarian nilai-nilai luhur budaya Indonesia di lingkungan sekolah
- Adanya strategi dan langkah-langkah untuk pencegahan peserta didik mengikuti perayaan berkaitan.