Jaminan pinjaman konten Youtube mulai diberlakukan pada pertengahan tahun ini.
Rencananya mulai Juli 2023, konten di platform berbagi video Youtube dapat dijadikan aset guna meminjam uang ke bank.
Soal jaminan pinjaman konten Youtube sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.
PP ini akan mulai berlaku 1 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya, peraturan tersebut akan berlaku pada bulan Juli tahun ini.
Dengan adanya PP tersebut, apabila terdapat konten kreatif di YouTube dan memiliki penonton yang banyak, maka sertifikatnya bisa dijadikan jaminan utang.
Jaminan ini bisa diajukan ke lembaga nonbank maupun lembaga bank berbasis kekayaan intelektual.
Akan tetapi, perlu untuk diketahui bahwa tidak semua konten YouTube dapat menjadi jaminan pinjaman.
Salah satu syaratnya, yaitu pelaku usaha kreatif harus memiliki sertifikat kekayaan intelektual.
Syarat lainnya dalam jaminan pinjaman konten Youtube, harus memiliki proposal pembiayaan usaha ekonomi kreatif dan memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif.
Jaminan Pinjaman Konten Youtube Bisa Dapat Uang dari Bank, Ini Syarat Content Creator
Soal jaminan pinjaman konten Youtube ada syarat yang harus dipenuhi oleh content creator.
Dalam PP Nomor 24 tahun 2022 pasal 10, kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang harus memenuhi dua syarat.
Syarat pertama kekayaan intelektual tersebut telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan kekayaan intelektual sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.
Selain itu, dalam PP ini juga diatur mengenai cara mengukur jaminan utang.
Dalam pelaksanaan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, lembaga keuangan bank dan nonbank menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang.
Objek jaminan utang dijelaskan lebih rinci dalam Pasal 9 Ayat 2 meliputi (a) jaminan fidusia atas kekayaan intelektual
Lebih lanjut di poin b kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan/atau (c) hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.