IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Review
Home Berita

Vonis Richard Eliezer, Hukuman Ringan 1,5 Tahun Penjara Disambut Sukacita Netizen

by Editor Indo Times ArtNet
February 15, 2023
in Berita
Reading Time: 3 mins read
0
Vonis Richard Eliezer, Hukuman Ringan 1,5 Tahun Penjara Disambut Sukacita Netizen
0
SHARES
4
VIEWS

Vonis Richard Eliezer dibacakan pada hari ini, Rabu 15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Sambo dan Putri sudah menerima vonis mereka di Senin 13 Februari 2023. 

Kemudian dilanjutkan dengan vonis atas Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal pada Selasa 14 Februari 2023.

Sementara diketahui bahwa vonis yang dijatuhkan kepada Sambo, jauh lebih berat dari yang telah didakwakan sebelumnya. 

Justru vonis Richard Eliezer dijatuhkan jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Pada tuntutan perkara, jaksa penuntut mengajukan hukuman 12 tahun penjara atas keterlibatan Richard dalam pembunuhan Brigadir Josua.

Namun, pada akhir keputusan, vonis justru dijatuhkan relatif ringan. Yakni, hanya selama 1,5 tahun penjara atau satu tahun enam bulan masa tahanan.

Dalam keputusan hakim PN Jaksel, polisi berpangkat bhayangkara dua atau bharada ini dianggap turut berperan dalam proses pembunuhan berencana atas Brigadir J.

Bharada Eliezer dinilai telah melakukan pelanggaran atas pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Pihaknya terbukti sebagai eksekutor utama dari pembunuhan atas Brigadir J pada Jumat 8 Juli 2022. 

Pertimbangan Khusus dalam Vonis Richard Eliezer

Vonis Richard Eliezer
Foto: JPNN.com

Meski terbukti secara sah telah menjadi eksekutor dari pembunuhan Brigadir J. 

Tetapi, di sisi lain tindakan tersebut juga diakui secara sah sebagai bentuk kepatuhan kepada atasan.

Pada saat peristiwa pembunuhan tersebut terjadi, Richard Eliezer sendiri berposisi sebagai ajudan dari Ferdy Sambo. 

Itu sebabnya, hukuman yang diberikan kepada Bharada Eliezer diputuskan lebih ringan. 

Keputusan vonis Richard Eliezer ini disambut sorak-sorai dari hadirin yang datang pada persidangan.

Sementara itu, Bharada Eliezer sendiri terlihat menangis tepat setelah vonis dibacakan. 

Sejumlah masyarakat menilai bahwa Bharada Eliezer sendiri memiliki tingkat pelanggaran yang jauh lebih ringan dari terdakwa lain dalam kasus ini.

Keberadaannya sebagai bawahan dalam dunia militer menjadikan posisinya tidak punya banyak pilihan. 

Selain itu sejumlah sikap kooperatifnya dianggap membantu proses investigasi dari kasus ini. 

Bharada Eliezer juga menjadi salah satu informan aktif yang membuka banyak tabir dalam kasus ini. 

Bahkan, secara khusus keluarga berharap ada kebijakan khusus yang memberikan vonis Richard Eliezer untuk bebas. 

Meski tentu saja, bagaimanapun Bharada Eliezer tetap harus mempertanggung jawabkan kesalahannya dalam proses pembunuhan Brigadir J. 

Tags: Berita KriminalBrigadir JFerdy SamboRichard Eliezer
Previous Post

Jaminan Pinjaman Konten Youtube Segera Direalisasikan, Content Creator Bisa Dapat Uang dari Bank

Next Post

Girlband MOMOLAND Disband, Fans Tanggapi dengan Positif

Editor Indo Times ArtNet

Next Post
Girlband MOMOLAND Disband, Fans Tanggapi dengan Positif

Girlband MOMOLAND Disband, Fans Tanggapi dengan Positif

Please login to join discussion

Recent Posts

  • 5 Daftar e-Wallet Terpopuler di Indonesia yang Terlibat Judol. Transaksinya Tembus Triliun!
  • 7 Tips Memilih Durian yang Manis dan Tebal
  • Cara Pembuatan Akta Lahir Tanpa Ayah, Wajib Tahu!
  • Viral Video Mahasiswi Undana Minum Obat Rumput, Korban Meninggal di Rumah Sakit
  • Kasus Pencabulan Guru Ngaji di Purwakarta: 4 Korban Melapor, Ponpes Hancur Diamuk Massa
  • Cemburu Buta, Suami Bakar Istri di Kebayoran Hingga Meninggal. Pelaku Temukan Chat Mesra Korban dengan Pria Lain
  • Kecelakaan Beruntun 3 Truk di Jalan Pantura Kudus-Pati. 2 Truk Hancur, 1 Kabur
  • Hasil Akhir Inter Milan vs Udinese 4 – 0. Inter Milan Gusur Juventus di Daftar Klasemen
  • 10 Umpan Ikan Bandeng Paling Jitu untuk Meningkatkan Hasil Tangkapan dan Tips Memancingnya di Air Tawar dan Laut
  • 7 Negara yang Memiliki Matahari Buatan, Dari China hingga India
Indotimes, indo times

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved