Pimpinan Ponpes Serang cabuli 5 santriwati membuat geram masyarakat ibukota Banten tersebut.
Aksi kejahatan seksual di lingkungan pondok pesantren kembali terjadi dan menggemparkan publik.
Tak tanggung-tanggung, diketahui jumlah korbannya lebih dari dua orang.
Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi mengonfirmasi kebenaran kasus pimpinan Ponpes Serang cabuli 5 santri tersebut.
Menurut keterangan dari Iptu Dedi, diketahui ada lima santri yang menjadi korban pelecehan seksual pimpinan ponpes itu.
“Korban ada lima, santriwati,” ujarnya dalam keterangan pers kepada awak media, Senin 20 Februari 2023.
Diketahui korban adalah santriwati di bawah umur antara lain; dua orang berusia 17 tahun, satu orang 13 tahun, satu orang usia 16 tahun.
Adapun yang terakhir berusia 15 tahun di mana merupakan anak didiknya sendiri.
Iptu Dedi mengkonfirmasi lebih lanjut terkait penangkapan pimpinan Ponpes Serang cabuli 5 santriwati itu.
Ia mengatakan jika pelaku sudah diamankan oleh anggota unit PPA Satreskrim Polres pada Senin lalu.
Pelaku diamankan pada pukul 11.00 WIB di rumah istri pertamanya.
“Tersangka diamankan di rumah istri pertamanya di Kabupaten Serang,” ujar Iptu Dedi.
Pimpinan Ponpes Serang Cabuli 5 Santriwati, Ini Ancaman Hukumannya
Pimpinan ponpes Serang cabuli 5 santriwati menambah panjang kasus kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan pesantren.
Iptu Dedi menambahkan, kasus ini terungkap pada 5 Januari lalu.
Saat itu salah satu korban yang berusia 13 tahun sedang bermain dengan temannya inisial SN.
Korban bercerita atau curhat mengenai pencabulan yang dilakukan tersangka di ponpes
Curhat itu terdengar oleh ketua RW dan akhirnya mengadukan ke P2TP2A kecamatan.
Setelah itu, pihak P2TPA2A kecamatan melapor ke tingkat kabupaten.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, ditemukan adanya bukti-bukti pencabulan setelah dilakukan visum.
“Motif pelaku nafsu dan rasa penasaran,” kata Iptu Dedi.
Ia menambahkan, ponpes milik pelaku adalah ponpes yang tidak menetap santri dan santriwatinya atau ponpes tradisional.
Korban adalah murid pelaku yang datang untuk belajar mengaji.
Menurut keterangan Iput Dedi, saat ini pelaku diancam Pasal 82 ayat 1 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini tersangka sudah ditahan dan diancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.