Pasca permohonan banding Ferdy Sambo, semua pihak yakin permohonan tersebut ditolak.
Kasus pembunuhan Brigadir J yang telah terjadi sebulan yang lalu telah dengan tersangka Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi sebagai kasus pembunuhan berencana yang telah mencoreng nama baik institusi polri.
Dalam proses kasus tersebut, saat ini telah melaksanakan proses sidang kode etik pada kamis lalu.
Hasil dari sidang kode etik tersebut menghasilkan 7 pelanggaran kode etik yang telah dilakukan tersangka utama, Fedy Sambo sehingga meminta permohonan untuk mengajukan proses banding.
Proses banding tersebut majelis banding membutuhkan waktu selama 21 hari untuk mendapatkan keputusan final.
Namun beberapa pihak memberikan reaksi terhadap permohonan banding yang diajukan oleh tersangka utama tersebut.
Lantas pihak siapa saja yang bereaksi terkait permohonan banding tersebut yang menarik perhatian masyarakat hingga saat ini? Mari kita simak ulasan nya.
Pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) optimis permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo akan ditolak
Anggota Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti mengatakan bahwa pihak Kompolnas optimis dan yakin pengajuan banding tersangka utama tersebut akan ditolak.
Meskipun mempunyai hak untuk melakukan permohonan banding sebagaimana diatur dalam pasal 69 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan Komisi kode etik Polri.
Alasan ini diperkuat karena Kompolnas membandingkan dengan peradilan umum, terdakwa juga diberi hak untuk melakukan banding hingga kasasi dan Peninjauan kembali.
Namun untuk Ferdy Sambo hanya memiliki hak sampai dalam proses pengajuan banding saja dan tidak menuju proses Peninjauan Kembali.
Karena tersangka utama baru menjalani sidang kode etik yang bukan merupakan bagian dari peradilan umum, sehingga aturan tersebut berbeda.
Dalam hal ini juga ditegaskan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 mengenai aturan tentang peninjauan kembali.
Namun untuk tersangka utama hanya batas dalam mengajukan proses banding, sehingga bisa disebut keputusan final dari tersangka utama karena tidak memiliki hak untuk Peninjauan Kembali (PK).
Irjen Polisi Dedi Prasetyo juga mengatakan bahwa divisi hukum akan mengajukan proses banding dengan menghasilkan keputusan hanya ada dua, yaitu menerima atau menolak permohonan banding tersebut.
Apabila majelis banding memutuskan untuk menolak permohonan banding tersangka utama, maka tahapan selanjutnya yaitu akan melakukan proses administrasi PTDH oleh SDM untuk diajukan pengesahan kepada Kapolri.
Komisi 3 DPR RI memprediksi bahwa permohonan banding Ferdy Sambo ditolak
Anggota Komisi 3 DPR RI Habiburokhman mengatakan tidak ada alasan bagi tersangka utama dalam mengajukan proses banding terkait sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim.
Menurutnya, kemungkinan besar pengajuan proses banding tersebut ditolak, dan tetap menghasilkan keputusan yang sama yaitu sanksi PTDH.
Hal ini karena tidak ada alasan-alasan yang dijelaskan oleh tersangka utama meskipun memiliki hak untuk mengajukan banding tersebut.
Kemudian menurut Habiburokhman keputusan Majelis Hakim terkait sanksi PTDH yang diberlakukan oleh Ferdy Sambo merupakan suatu keputusan yang tepat.
Karena telah banyak melakukan pelanggaran salah satunya dengan melakukan pembunuhan berencana dan mencemarkan nama baik institusi polri dari dampak kasus tersebut.
Divisi Profesi dan Pengamanan Polri terkait proses pengajuan banding yang dilakukan tersangka utama sedang dalam proses pengkajian
Pihak Divisì Profesi dan Pengamanan Polri menyampaikan bahwa saat ini proses pengajuan banding terkait sanksi PTDH yang diterima Ferdy Sambo sedang dalam proses melakukan pengkajian lebih lanjut.
Menurut Pihak Propam Polri ini Keputusan diterima atau ditolak diserahkan semua oleh pihak Majelis Banding.
Batas waktu permohonan banding selama 3 hari kerja, dan untuk proses permohonan banding selama 21 hari kerja sejak permohonan pengajuan banding telah diajukan.
Pihak Propam menyerahkan sepenuhnya terhadap Keputusan Majelis Hakim yang sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Propam Polri memberikan reaksi netral terkait pengajuan banding yang dilakukan tersangka utama dan menyerahkan keputusan tersebut kepada pihak majelis banding baik diterima maupun ditolak hasil keputusan banding tersebut.
Propam Polri merupakan Divisi dari tersangka utama ketika menjabat sebagai anggota polri sebelum kasus pembunuhan tersebut terjadi.
Majelis banding dalam sidang kode etik secara kolektif dan kolegial untuk memutuskan Ferdy Sambo bersalah sehingga dapat menjatuhkan sanksi berupa pelanggaran sanksi etik yang dikategorikan sebagai perbuatan tercela.
Sanksi yang diberikan berupa sanksi administrasi yaitu Penempatan Khusus selama 30 hari di rutan korps brimob yang telah dijalani oleh tersangka utama, dan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.