Penjelasan Kapolri terkait Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J.
Kasus Pembunuhan Berencana dengan korban Brigadir J yang menjerat kelima tersangka
yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf
akan melaksanakan adegan rekonstruksi kasus berdasarkan instruksi Kapolri.
Hal ini turut menghadirkan Jaksa Penuntut umum, Pengacara para tersangka,
LPSK sebagai bagian keamanan untuk Bharada E karena masih berstatus sebagai
Justice Collaborator, Komnas HAM, Kompolnas dan Institusi lainnya yang bersangkutan.
Pelaksanaan Kontruksi tersebut dilaksanakan pada selasa mendatang di rumah dinas tersangka utama Ferdy Sambo berada di jalan duren 3.
Bagaimana penjelasan Kapolri dalam melakukan adegan rekonstruksi yang berlangsung lusa minggu ini? Mari kita simak ulasan nya.
Polri mengungkap alasan gelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana pada hari selasa
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa alasan pelaksanaan dilakukan pada hari selasa ini karena agar Jaksa Penuntut Umum dapat memberikan gambaran yang sama.
Gambaran antara peristiwa pembunuhan berencana sebenarnya dengan peristiwa
pembunuhan berencana yang disampikan kelima tersangka termasuk Ferdy Sambo
serta sakai yang telah diperiksa dalam persidangan sidang kode etik.
Irijen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa untuk melakukan konfirmasi terkait kejelasan konstruksi hukum dan peristiwa yang tejadi.
Agar Jaksa Penuntut Umum mendapat gambaran lebih jelas serta sama dengan fakta-fakta dan keterangan para saksi di berita acara pemeriksaan (BAP).
Sehingga kelima tersangka termasuk Ferdy Sambo dapat melakukan rekonstruksi dengam benar dan kondusif,
agar mendapatkan laporan tim penyidik terkait kasus pembunuhan berencana tersebut.
Ķapolri pastikan pelaksanaan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J dilakukan secara transparan
Dalam rencana akan dilakukan rekonstruksi untuk 5 tersangka yang berlangsung pada hari Selasa.
Kapolri Jendeal Listyo Sigit Prabowo berjanji kepada masyarakat bahwa pelaksanaan rekonstruksi kasus pembunuhan ini oleh 5 tersangka termasuk Ferdy Sambo dapat berlangsung secara transparan.
Kapolri juga menegaskan bahwa semua proses rekonstruksi kasus pembunuhan ini nantinya semua berjalan transparan,
dan polri akan melakukan proses rekonstruksi sesuai dengan fakta yang telah disaksikan sebelumnya.
Namun Kapolri tidak melakukan perincian secara teknis terkait proses rekonstruksi karena teknis tersebut diserahkan semua kepada penyidik tim khusus yang telah dibentuk sesuai dengan komitmen anggota polri.
Persiapan pelaksanaan rekonstruksi tersebut saat ini berjalan dengan baik dan dipastikan hari selasa mendatang akan melakukan adegan-adegan dari kasus pembunuhan berencana tersebut.
Dalam proses rekonstruksi ini dengan fokus utama dalam melanggar Undang Undang pasal 340 subsider 338 Juncto 55 dan 56 KUHP yang menjerat tersangka Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.
Kapolri berharap agar masyarakat dapat mendukung proses rekonstruksi kasus pembunuhan ini dengan bersikap disiplin, kondusif, dan turut membantu dalam menjaga keamanan bersama tim polri lainnya.
Proses rekonstruksi tersebut menghasilkan sebuah laporan hasil dari analisa kasus pembunuhan berencana tersebut yang dapat membantu proses persidangan selanjutnya.
Dengan melaksanakan rekonstruksi tersebut secara transparan, maka hasil proses persidangan berikutnya dapat berlangsung dengan mudah, kredibilitas, dan akurat.
Kapolri telah menyatakan berkas perkara tersangka utama hampir lengkap sehingga dapat melakukan rekonstruksi
Kapolri mengungkapkan bahwa untuk berkas dari tersangka utama Ferdy Sambo hampir lengkap dan telah diberikan kepada tim penyidik bareskrim polri ke jaksa penuntut umum.
Khusus untuk berkas perkara tersangka utama saat ini hampir selesai, dan tinggal menunggu konfirmasi dari jaksa penuntut umum sebelum di proses dalam pengadilan selanjutnya.
Selain itu dalam melaksanakan rekonstruksi tersebut bertujuan agar berkas keempat tersangka lainnya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
Atau dinyatakan P21 sehingga dapat berlanjut ke proses sidang selanjutnya setelah melakukan rekonstruksi dan berkas perkara telah lengkap.
Kemudian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum diberikan waktu selama 14 hari untuk meneliti berkas perkara tersangka.
Saat ini masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut.
Kemudian mengenai rekonstruksi yang dilakukan, Jaksa Penuntut Umum sangat perlu bekerja sama dengan Kapolri, Kompolnas, Komnas HAM
dan institusi terkait lainnya karena jumlah tersangka lebih dari satu orang.
Hal ini dapat mempermudah Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan proses pembuktian di persidangan terkait hasil rekonstruksi yang telah dilakukan.
Kemudian untuk melaksanakan konstruksi tersebut dengan melengkapi berkas pekara 4 tersangka lainnya terkait pembunuhan berencana.
Saat ini berkas perkara tersebut dapat dinyataian lengkap (P21). Tim khusus Kapolri akan menggelar adegan rekonstruksi kasus pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo di jalan duren 3 dengan kelima tersangka pembunuhan secara langsung.