Kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas tersangka utama Ferdy Sambo di jalan duren 3 sebentar lagi akan memasuki tahapan rekonstruksi terkait kasus pembunuhan berencana yang melibatkan institusi polri tersebut.
Saat ini telah didapatkan 5 tersangka yaitu Ferdy Sambo sebagai tersangka utama, Bharada E sebagai pelaku penembakan kepads Brigadir J serta Bripka Ricky Rizal,
Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi turut membantu dalam aksi pembunuhan berencana tersebut.
Sebelum dilakukannya upaya Rekonstruksi oleh Pihak Kapolri yang didukung oleh Jaksa Penuntut Umum, Komnas HAM, LPSK, Kompolnas dan pihak terkait lainnya.
Berikut fakta terkait perkembangan kasus pembunuhan yang telah mencoreng nama baik institusi polri sebelum diadakannya rekonstruksi. Berikut kita simak ulasan nya.
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Juga digelar di Rumah Pribadi tersangka utama
Polri berencana melakukan Rekosntruksi terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang akan digelar esok hari.
Namun saat ini rencana rekonstruksi tersebut akan digelar di dua tempat setelah sebelumnya hanya dilakukan di rumah dinas tersangka utama Ferdy Sambo dengan alamat di jalan duren 3.
Kepala divisi humas polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa berdasarkan informasi terakhir dari Kepala Bareskrim Piolri Komjen Agus Andrianto terkait pelaksanaan
rekonstruksi yang dilakukan besok akan dilaksanakan di dua tempat yaitu di rumah dinas di jalan duren 3 dan rumah pribadi tersangka utama di daerah saguling.
Hal ini karena Rumah dinas tersangka utama yang beralamat di kompleks polri duren 3 merupakan tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Rumah pribadi tersangka utama yang berada di daerah saguling merupakan tempat tersangka utama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf membuat rencana pembunuhan kepada Brigadir J.
Kejaksaan Agung terima berkas Istri Ferdy Sambo sebelum melakukan Rekonstruksi
Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini telah menerima berkas perkara final tersangka Putri Candrawathi.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana mengatakan bahwa pagi hari ini berkas perkara ibu putri candrawathi telah kami terima dari penyidik bareksrim polri serta selanjutnya akan melakukan penelitian terkait berkas perkara yang telah diterima.
Saat ini sudah ada 4 berkas perkara dari tersangka kasus pembunuhan Brigadir J,
termasuk tersangka utama Ferdy Sambo yang telah diterima oleh Kejaksaan Agung dan akan melakukan proses penelitian lebih lanjut.
Berdasarkan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), kejaksaan agung berwewenang melakukan proses prapenuntutan untuk membuat kejelasan dan titik terang dari kasus pidana.
Kejaksaan Agung juga memberi konfirmasi bahwa apabila semua berkas dan petunjuk telah memenuhi kriteria, maka perkara terkait kasus pembunuhan Brigadir J akan segera menuju proses pengadilan serta alat bukti yang lengkap.
Selanjutnya Kejaksaan agung akan membangun kasus pembunuhan berencana tersebut untuk diusahakan diproses lebih lanjut ke pengadilan dengan syarat semua petunjuk
telah lengkap oleh penyidik yang telah melakukan berusaha untuk mengungkap kasus pembunuhan ini.
Lebih lanjut Kejaksaan Agung mengatakan bahwa kami bersama dengan Kepala Bareskrim Polri dan Direktur Penyidik Andi Rian telah melakukan koordinasi dari siang hingga malam.
Bahkan hingga hari libur yang telah melewati waktu selama 2 minggu dalam menangani kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J dengan tujuan agar kasus tersebut segera sampai ke proses pengadilan.
Kejaksaan Agung menghadirkan 10 orang jaksa yang ikut dalam rekonstruksi yang dilakukan besok
Kejaksaan Agung (Kejagung( berencana akan mengirimkan 10 orang Jaksa Penutut Umum dalam proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan besok.
Kejaksaan Agung juga menjelaskan bahwa saat melakukan rekonstruksi besok,
namun hal ini belum ada kepastian lebih lanjut apakah proses rekinstruksi tersebut dilaksanakan secara terbuka atau secara tertutup.
Kemudian Kejaksaan Agung menberikan informasi bahwa setiap berkas perkara ada 2 orang Jaksa Penuntut Umum yang memegang berkas perkara tersebut.
Sehingga ada 10 orang jaksa yang akan memegang berkas perkara kelima tersangka dalam proses rekonstruksi kasus pembunuhsn berencana tersebut.
Selanjutnya terkait mekanisme rekonstruksi kasus pembunuhan ini merupakan hak kewenangan penyidik dan tidak menutup kemungkinan media dapat meliput proses rekonstruksi tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihak Kejaksaan Agung telah melakukan koordinasi bersama Polri terkait rencana rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat tersangka utama Ferdy Sambo serta 4 tersangka lainnya.
Proses rekonstruksi tersebut bertujuan untuk membuka titik terang dan kejelasan peristiwa pembunuhan yang terjadi pada juli lalu yang melibatkan anggota Polri Ferdy Sambo, Bharada Eliezer dan Bripka Ricky Rizal.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa esok hari akan dilaksanakan rekonstruksi.
Dimulai dari TKP di jalan Duren Tiga dengan menghadirkan 5 tersangka terkait pelanggaran kasus pasal 340 subsider 338 Juncto 55 dan 56 yang turut disaksikan oleh jaksa penuntut umum, dan pengacara dari pihak tersangka dan pihak korban.
Kemudian hal ini juga mengundang Komnas HAM dan Kompolnas untuk mengawasi proses rekosntruksi yang dilakukan besok.
Seluruh proses rekonstruksi tersebut akan berlangsung secara transparan dan sesuai dengan peraturan undang undang dan arahan dari Kapolri dengan komitmen dalam melaksanakan rekonstruksi kita harus menjaga objektivitas dan dalam pengawasan eksternal yaitu pihak Komnas HAM dan Kompolnas.