Setelah kasus Rafael Alun, pejabat negara saat ini memang sedang menjadi sorotan publik berkenaan dengan kemewahan yang mereka miliki.
Bukan hanya masyarakat, pemerintah pun begitu berupaya dengan imbauan-imbauan agar para pejabat dan keluarga mereka tidak pamer kemewahan secara sembarangan.
Kali ini nasib apes sedang melanda salah satu pejabat Sekretaris Negara.
Pejabat Setneg dinonaktifkan usai istri flexing, memamerkan mobil yang baru dibeli Rp407 juta di sosial media.
Pejabat setneg dinonaktifkan usai istri flexing bernama Esha Rahmansah Abrar dengan jabatan Kasubag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kemensetnag.
Bahkan, setelah penonaktifan ini, pihak Kemensetneg langsung membentuk tim internal untuk menyelidiki harta kekayaan Esha.
Menurut Eddy Cahyono Sugiarto selaku Kepala Biru Humas Kemensetneg mengatakan, “Telah dibentuk tim verifikasi internal untuk menyelidiki harta kekayaan saudara Esha Rahmansah Abrar dan aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Negara.’
Eddy Cahyono juga menambahkan, akan menggandeng KPK dan PPATK untuk mengusut hal ini.
Pejabat Setneg Dinonaktifkan Usai Istri Flexing Pemer Mobil dan Perhiasan
Istri Esha, pejabat setneg dinonaktifkan usai istri flexing diketahui memamerkan mobil yang baru dibeli dan perhiasan yang dimiliki di sosial media Instagram miliknya.
Tak main-main, menurut unggahan di Story Instagram istri Esha, nilai mobil yang dibeli secara cash itu mencapai Rp407 juta.
Belum lagi, beberapa kali istri pejabat tersebut memamerkan perhiasan-perhiasan indah miliknya, yang katanya dibelikan suaminya.
Kini, akibat ulah flexing tersebut, Esha Rahmansyah harus gigit jari.
Ulah istrinya yang umbar kekayaan, membuatnya harus dinonaktifkan dan kekayaannya akan segera diselidiki.
Lantas, sebenarnya berapa sih, gaji yang dimiliki Esha atau pejabat setingkat dengannya?
Sebenarnya gaji Esha tak jauh berbeda dengan para abdi negara lain yang ada di Indonesia. Berkisar antara Rp1.560.800 (untuk golongan rendah) sampai dengan Rp5.901.200 (untuk golongan tertinggi). Semua bergantung pada golongan dan masa kerja.
Hal yang membedakan antara PNS satu dengan yang lain, berasal dari Tunjangan Kinerja (Tukin).
Dalam lingkup pegawai Setneg, tukin ini telah ditetapkan berdasarkan Perpres Nomor 67 Tahun 2015.
Adapun Tukin yang telah ditetapkan berdasarkan Perpres tersebut, yakni antara Rp1.330.000 – Rp36.770.000. Nilai berbeda berdasarkan peringkat jabatan.