Cuti bersama libur lebaran 2023 baru saja ditambah menjadi 7 hari oleh pemerintah.
Perubahan cuti bersama libur lebaran 2023 tersebut disampaikan oleh Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan.
Keputusan itu diambil usai dilakukannya rapat bersama dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan pada Jumat (24/3/2023).
Ditambahnya masa cuti bersama dikarenakan tingginya animo masyarakat untuk pulang ke kampung saat lebaran tiba.
“Tadi ada keputusan Bapak Presiden berkaitan dengan cuti bersama, kalau sekarang itu cutinya sesuai dengan SKB 3 menteri dari tanggal 21 sampai tanggal 26. Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari. Jadi mulai dari 19 mulai libur, 20 libur, tapi masuknya 26, jadi tambah 1 hari, tapi di depan maju dua hari,” ujar Budi yang disampaikan saat jumpa pers seperti di akun YouTube Setpres.
Cuti Bersama Libur Lebaran 2023 Bertambah, Pemerintah Tidak Ingin Terjadi Penumpukan Kendaraan
Jadwal cuti bersama libur lebaran Idul Fitri terhitung mulai 19 April sampai dengan 25 April 2023.
Budi Karya Sumadi mengungkapkan alasan dimajukannya cuti bersama adalah keinginan pemerintah agar tidak terjadi penumpukan kendaraan.
“Itu alasannya apa? Karena secara tradisional keinginan akan mudik ini tinggi sekali dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju hanya tanggal 21, maka terjadi penumpukan yang luar biasa sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai dari tanggal 18 sore, 19, 20 21, ada empat hari mereka mudik,” ujar Budi.
Ia menyebutkan dengan diperpanjangnya masa cuti akan sangat efektif bagi mereka yang melakukan mudik.
“Sedangkan balik itu mereka harus pulang hari Rabu, tapi bagi mereka yang berkeinginan melakukan cuti lebih panjang bisa sampai tanggal 30, sampai tanggal 1, itu satu keputusan yang tadi diambil diskusi yang cukup efektif ya,” imbuhnya.
Budi juga mengurai bahwa cuti bersama libur lebaran 2023 sudah disetujui dalam sebuah rapat terbatas.
Kesepakatan dalam rapat terbatas itu diresmikan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
“Tapi bisa dikatakan bahwa karena sudah diputuskan dalam ratas, ini secara de facto sudah terjadi, tinggal de jure kami akan mengusulkan usulan kepada Bapak Presiden dan saya rasa, kami rasa kami akan rapat dengan tiga kementerian tersebut,” kata Budi.
Adapun tiga menteri yang dimaksud adalah Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Budi meganku bahwa dirinya diberi tugas untuk mengirimkna surat dengan tembusan oleh ketiga menteri tersebut.
“Jadi memang keputusan ini adalah keputusan tiga menteri, Menteri Agama, Menteri Pendidikan, dan Menteri Tenaga Kerja. Karena itu, saya ditugaskan berkirim surat kepada Presiden ditembuskan beberapa pihak yang mempunyai kewenangan itu,” ujar Budi.