RUU Sisdiknas yang telah disusun oleh Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudristekdikti) yang saat ini masih dalam bentuk Rancangan Undang-Undang.
Beberapa tanggapan dari pihak lembaga RI terkait Rancangan Undang-Undang Sisdiknas tersebut yang dapat membantu perkembangan satuan pendidikan dan tenaga pendidikan guru,
termasuk satuan Pendidikan PAUD yang telah diakui sebagai pendidikan formal.
Sehingga di dalam Undang-Undang tersebut terdapat kebijakan wajib belajar 13 tahun.
Namun ada beberapa tanggapan dari Lembaga DPR RI terkait revisi undang-undang tersebut untuk kesejahteraan guru.
Apa saja tanggapan DPR RI terkait revisi undang-undang yang dilakukan hari ini? Berikut kita simak ulasannya.
Badan Legislatif DPR Fraksi Partai Nasdem mengatakan bahwa RUU Sisdiknas harus memberikan akses pendidikan rakyat
Anggota Badan Legislatif DPR RI Fraksi Partai Nasional Demokrat Taufik Nasari mengatakan bahwa dalam memasukkan RUU Sisdiknas di dalam Prolegnas Prioritas 2023 dapat dibuka seluas-luasnya.
Termasuk dalam hal merevisi rancangan undang-undang tersebut dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan dalam memajukan perkembangan pendidikan di indonesia.
Revisi RUU Sisdiknas ini akan diarahkan menjadi undang-undang pengganti dari undang-undang no.20 tahun 2003 tentang Sisdiknas yang berintegrasi dengan undang-undang no.20 tahun 2003.
Undang-undang no.14 mengenai tenaga pengajar guru dan dosen, dan undang-undang no.12 tahun 2012 mengenai pendidikan tinggi.
Taufik berharap proses integrasi ketiga undang-undang ini dapat membawa dampak positif bagi pendidikan dan memberikan kepastian dalam aturan pendidikan di indonesia.
Komisi X DPR RI mendorong revisi Rancangan Undang-Undang Sisdiknas sebagai ikhtiyar dalam satuan Pendidikan PAUD
Ketua komisi X DPR RI Syaiful Huda berkomitmen dalam memperjuangkan aspirasi
yang telah disampaikan oleh ketua Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (Himpaudi) Netti Herawati dalam revisi Rancangan Undang-Undang Sisdiknas.
Komisi X DPR RI mengatakan bahwa Profesi guru di satuan Pendidika PAUD belum memiliki payung hukum,
oleh karena itu komisi X DPR RI mendorong agar momentum revisi undang-undang ini untuk memberikan payung hukum terkait profesi guru PAUD.
Selanjutnya dalam satian pendidikan formal di masa-masa yang akan datang yaitu anak usia 3-5 tahun akan mendapatkan fasilitas seperti satuan pendidikan lainnya hal ini karena di usia tersebut merupakan golden age bagi anak dalam memperoleh pendidikan.
Apabila satuan pendidikan PAUD telah menjadi satuan pendidikan formal secara kelembagaan,
maka guru-guru PAUD dapat memiliki kompeten dan kapasitas yang baik sehingga di masa depan dapat memiliki SDM guru PAUD yang berkualitas.
Dalam hal ini Komisi X DPR RI meneruskan aspirasi terkait revisi rancangan undang-undang tersebut dan akan diperjuangkan dengan cara terbaik sebagai hadah bagi perjalanan 17 tahun Himpaudi.
Komisi X DPR RI mendorong satuan pendidikan dari PAUD hingga kuliah gratis
Ketua Komisi DPR RI dalam hal ini siap melakukan Revisi Rancangan Undang-Undang Sisdiknas serta perlu memiliki pembaharuan terkait masa waktu wajib belajar dengan mengusulkan wajib belajar 18 tahun yang sebelumnya hanya 13 tahun.
Hal ini membuat kebijakan wajib belajar yang dimulai dari satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi serta pemerintah wajib menanggung semuanya secara gratis.
Hal ini juga diperhitingkan alokasi dana pendidikan dari APBN yang bisa dibuat gratis untuk masyarakat yang dapat ditanggung negara.
Untuk kemungkinan kebijakan tersebut sehingga 20 persen dari anggaran dapat terealisasi,
namun mungkin untuk saat ini belum sepenuhnya untuk fungsi pendidikan.
Usulan Komisi X DPR RI tersebut disampaikan setelah menerima Audensis dari peserya Aksi terkait Sisdiknas di depan Gedung DPR.
Namun hal ini perlu dibuka ruang dialog yang transparan karena banyaknya penolakan dari kelompok masyarakat sipil,
oleh karena itu komisi X DPR RI dapat melakukan inisiasi adanya Kelompok Kerja Nasionala dalam Rancangan Undang-Undang Sisdiknas ini.
Aspifasi- aspirasi tersebut juga harus didengar dan dipertimbangkan dalam penyusunan dan pembahasan draft RUU Sisdiknas,
dan berharap revisi tersebut dapat menjadi payung hukum ekosistem pendidikan nasional yang sesuai dengan tujuan bangsa indonesia.
Komisi X DPR RI menganggap Kemendikbud Ristek Dikti terkesan berjalan sendiri dan tidak membuka ruang partisipasi publik dalam menyusun undang-undang sisdiknas sehingga mendapatkan kritikan dari materi di RUU Sisdiknas.
Hal ini komisi X DPR menegaskan bahwa semua hal yang terdapat dari diisi materi RUU Sisdiknas dapat dijawab secara seksama oleh Pemerintah sehingga dapat Undang-Undang tersebut dapat direalisasikan dengan baik.