Bupati Kapuas dan istri jadi tersangka kasus dugaan pemerasan yang dilakukan kepada sejumlah PNS.
Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat, dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat yang merupakan anggota DPR RI oleh KPK sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pada Selasa, 28 Maret 2023 Bupati Kapuas dan istri jadi tersangka, menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim penyidik di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK.
Bupati Kapuas dan Istri Jadi Tersangka, Pemerasan Dilakukan Seolah-olah sebagai Potongan Utang
Ali Fikri, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, menyebutkan bahwa kedua tersangka diduga telah melakukan pemerasan kepada sejumlah pegawai ASN.
Modus pemerasan tersebut dilakukan dengan cara meminta sejumlah uang yang dibuat seolah-olah sebagai utang. Tujuannya untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.
“Ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan diantaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum,” ujar Ali melalui keterangan tertulis.
Ia juga mengungkapkan bahwa Bupati Kapuas dan istri melakukan tindak pemerasan dengan memanfaatkan jabatan yang diemban. Yakni, sebagai penyelenggara negara.
“Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” lanjut Ali.
Ben Brahim S. Bahat sedniri merupakan Bupati Kapuas yang juga adalah kader dari Partai Golkar.
Sementara istrinya, Ary Egahni Ben Bahat adalah anggota Komisi III DPR RI yang berasal dari Fraksi NasDem.
Ali mengurai, selain dilakukannya pemeriksaan terhadap Bupati Kapuas dan istri yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tim Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kantor pemerintahan Kabupaten Kapuas.
Tim tersebut tidak hanya menyasar kantor Bupati, tetapi juga menyisir kantor-kantor dinas yang ada di wilayah Kabupaten Kapuas.
“Perkembangan (terkait hasil penggeledahan) akan disampaikan,” ujarnya.
Sebelum pasangan Bupati Kapuas dan istri jadi tersangka kasus pemerasan.
Rupanya, sudah ditetapkan pula sebagai tersangka dalam kasus suap.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istrinya Ary Egahni Ben Bahat dalam dugaan kasus suap
Bupati Kapuas dan istri jadi tersangka menambah panjang daftar penyalahgunaan jabatan dan kewenangan di jajaran pemerintahan.