THR pensiunan PNS cair hari ini merupakan kabar gembira yang sudah ditunggu-tunggu.
Disebutkan bahwa THR pensiunan PNS cair mulai hari ini, Selasa, 4 Maret 2023.
Melansir Detikcom, Direktur Utama TASPEN, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, mengatakan bahwa THR untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah mulai dibayarkan.
“Sudah mulai dibayarkan sejak pagi hari ini di seluruh mitra bayar TASPEN dan juga di kantor-kantor PT Pos Indonesia yang juga merupakan mitra bayar TASPEN,” ujarnya.
THR Pensiunan PNS Cair, Ini Besaran Nominal yang Diperoleh
Sebagai informasi, kebijakan pemberian THR untuk PNS memang sudah diatur dalam PP.
Yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Maka, berdasarkan pada Pasal 8 yang tertuang di dalam PP tersebut, komponen Tunjangan Hari Raya untuk pensiunan PNS terdiri dari 4 hal.
Keempatnya adalah pensiun pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, dan tambahan penghasilan.
Sementara itu untuk nominal besaran gaji pensiunan PNS sendiri, seperti diketahui telah diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019.
Peraturan Pemerintah ini terkait dengan Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Di bawah ini adalah besaran gaji pokok pensiun PNS:
- Pensiunan PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
- Pensiunan PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.
- Pensiunan PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.
- Pensiunan PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.
Dengan menggunakan besaran gaji pokok seperti tersebut di atas, maka THR pensiunan PNS cair hari ini paling rendah adalah Rp 1.560.800.
Sementara untuk THR pensiunan PNS paling tinggi adalah sebesar Rp 4.425.900.
Namun, besaran Tunjangan Hari Raya yang didapatkan oleh para pensiunan PNS ini belum termasuk dengan komponen lainnya.
Seperti tunjangan yang melekat, yakni berupa tunjangan pangan dan tunjangan keluarga.
Tak hanya pensiunan PNS saja, abdi negara yang masih aktif pun dijadwalkan akan menerima THR pada hari yang sama.
Untuk besaran THR yang diperoleh akan disesuaikan dengan golongan pangkat dari yang bersangkutan.