Irjen Ferdy Sambo resmi tersangka setelah sidang kode etik yang dilakukannya beberapa hari lalu.
Ferdy Sambo adalah salah mantan Kadiv Propam Polri yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tindakan pidana pembunuhan Brigadi J.
Selain itu, mantan Kadiv Propam Polri ini juga menjadi menjadi tersangka tindak pidana dalam menghalangi dalam proses penyidikan atau obstruction of justice.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo juga menjelaskan,
bahwa sebelumnya Irjen Ferdy Sambo juga sudah menjalani pemeriksaan terkait tindak pidana dalam proses menghalangi penyidikan.
Salah satu alasan, kenapa hal tersebut bisa terjadi karena pihak penyidik baru saja menyelesaikan proses pemeriksaan pada kasus pelanggaran pada mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Setelah proses pemeriksaan keduanya sudah selesai, Irjen Ferdy Sambo sudah dijadikan sebagai tersangka.
Secara keseluruhan sampai dengan saat ini ada tujuh tersangka tindak pidana yang menghalangi dalam proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Berdasarkan info dari Dir Siber ada beberapa tambahan tersangka dan sampai dengan hari ini sudah ada 7 orang yang dijadikan sebagai tersangka.
Sebelumnya, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada enam tersangka pada pihak Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
Untuk keenam tersangka tersebut sudah diduga melakukan tindakan apapun yang membuat terganggunya pada sistem elektronik.
Bahkan, untuk keenam tersangka tersebut juga sudah membuat sistem elektronik ini tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Beberapa langkah yang dilakukan oleh keenam tersangka tersebut mulai dari, melakukan perubahan, menambahkan sampai dengan mengurangi pada kenyataannya.
Tidak hanya itu saja, untuk keenam tersangka tersebut juga melakukan kegiatan transmisi mulai dari melakukan perusakan sampai dengan menyembunyikan suatu informasi.
Ada juga beberapa informasi yang telah berhasil dihilangkan oleh keenam tersangka tersebut.
Pada tanggal 31 Agustus 2022, untuk jumlah ponsel yang berhasil di tahan terdapat 3 ponsel.
Akan tetapi, di tanggal 24 Agustus 2022 juga terdapat lagi beberapa ponsel yang juga ikutan ditahan oleh pihak penyidikan.
Tentu saja, dengan adanya beberapa ponsel yang telah ditahan oleh pihak penyidikan ini membuat kasus pembunuhan Brigadir J semakin panjang.
Keenam tersangka dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo ini sudah disangkakan melanggar Pasal 49, Pasal 33 dan Pasal 48.
Paling terpenting, di dalam kasus tersebut sudah melanggar pada Undang Undang yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik.
Informasi terbaru dari Dittipidsiber Bareskrim Polri adalah sudah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Sehingga, untuk total tersangka dari proses menghalangi sampai dengan pembunuhan berencana Brigadir J bertambah sampai dengan tujuh personel.
Pada kelima tersangka yang sudah ditetapkan pada sebelumnya, merupakan anak buah dari mantan Kadiv Propam Polri.
Sedangkan, untuk orang satu tersangka lainnya mempunyai tugas penting pada Bareskrim Polri.
Enam Nama Lengkap Tersangka Pembunuhan Berencana yang Dilakukan Oleh Irjen Ferdy Sambo
1. AKBP Arif Rahman Arifin. Berdasarkan surat tersangka, beliau sudah ditetapkan menjadi tersangka mulai dari tanggal 24 Agustus 2022.
Sedangkan, untuk pihak jaksa pidana umum telah menetapkan beliau menjadi tersangka sejak tanggal 26 Agustus 2022.
2. Kompol Chuck Putranto. Berdasarkan surat penetapan tersangka beliau dijadikan sebagai komplotan pelaku pembunuhan Brigadir J pada tanggal 24 Agustus 2022.
Sedangkan, untuk pihak jaksa pidana umum menetapkan atau menerima beliau menjadi tersangka pada tanggal 26 Agustus 2022.
3, Kompol Baiquni Wibowo. Berdasarkan pada surat tersangka, beliau dijadikan komplotan pembunuhan Brigadir J pada tanggal 24 Agustus 2022.
Sedangkan, untuk pihak jaksa pidana umum menetapkan beliau menjadi tersangka pada tanggal 26 Agustus 2022.
4. Brigjen Hendra Kurniawan, berdasarkan surat penetapan tersangka sudah ditetapkan pada tanggal 31 Agustus 2022. Sedangkan, untuk pihak jaksa pidana umum menetapkan beliau menjadi tersangka pada tanggal 1 September 2022.
5. Kombes Agus Nurpatria, berdasarkan surat penetapan beliau dijadikan sebagai tersangka pada tanggal 31 Agustus 2022.
Sedangkan, untuk pihak jaksa pidana umum menetapkan beliau menjadi tersangka mulai tanggal 1 September 2022.
7. Mantan Kasubdit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irvan Widyanto, berdasarkan surat penetapan beliau dijadikan sebagai tersangka pada tanggal 31 Agustus 2022.
Sedangkan, untuk pihak jaksa pidana umum menerima laporan sebagai tersangka pada tanggal 1 September 2022.
Sampai dengan saat ini kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo ini belum bisa diselesaikan. Bahkan, semakin banyak juga tersangka lain yang terseret di dalam kasus tersebut.