Setelah mendapatkan tuduhan menyebabkan kanker, perusahaan bedak bayi Johnson and Johnson ajukan bangkrut. Anak usaha J&J mengajukan permohonan pailit pada 4 Maret 2023.
Permohonan ini jadi kedua kalinya diajukan setelah pengajuan permohonan bab 11 untuk penyelesain kasus bedak bayi ditolak pengadilan banding.
Hakim memandang J&J tidak bisa mengajukan pailit karena kondisi keuangannya masih bagus.
Kali Kedua Johnson and Johnson Ajukan Bangkrut
Berbagai upaya dilakukan untuk menyelesaikan kasus bedak secara efisien. Johnson and Johnson ajukan bangkrut dan bersedia membayar 8,9 miliar US dollar.
Pembayaran kepada penggugat dilakukan dalam jangka waktu 25 tahun. J&J mengklaim telah mendapat komitmen dari 60 ribu penggugat untuk mewujudkan resolusi tersebut.
Tawaran kepada para penggugat bukan merupakan pengakuan atas kesalahan. J&J bersikukuh produk bedak talek aman digunakan.
Tuduhan bedak produksi J&J sebagai penyebab kanker merupakan kampanye hitam. Hal tersebut dipertegas oleh Erik Haas selaku Wakil Presiden Litigasi Global Johnson and Johnson.
Haas menegaskan bahwa penyelesaian klaim melalui kebangkrutan akan menguntungkan perusahaan dan penggugat. Ia menilai penggugat akan mendapatkan ganti rugi lebih cepat.
Sementara bagi J&J, langkah pengajuan bangkrut akan mengakhiri semua masalah hukum.
Tuduhan Menyembunyikan Risiko Produk
Sebelumnya, Mahkamah Agung AS juga menghukum Johnson and Johnson dengan denda sebesar Rp4,5 triliun.
Gugatan tersebut diajukan oleh negara bagian California atas tuduhan perusahaan menyembunyikan risiko produksi. Pengadilan menolak mendengarkan banding dari J&J pada keputusan 21 Februari 2023.
Johnson and Johnson menyangkal dan beralasan bahwa UU Perlindungan Konsumen negara bagian California terlalu kabur.
Sehingga membuat perusahaan menghadapi tuntutan yang tidak bisa diprediksi. J&J mendapatkan dukungan dari Kamar Dagang AS.
Dalam sebuah pernyataan, J&J menganggap penolakan MA atas kasusnya mengarah pada penegakan hukum yang tidak merata.
Sedangkan Jaksa Adung California menyebutkan bahwa keputusan pengadilan sebagai kemenangan untuk memperjuangkan keadilan.
Johnson and Johnson ajukan bangkrut sebagai buntut panjang atas gugatan konsumen atas produk bedak bayi sebagai pemicu kanker.