Hasil seleksi calon PPPK Kemenag atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tenaga Teknis 2022 di umumkan oleh Kementerian Agama.
Pengumuman hasil seleksi calon PPPK Kemenag dilakukan pada Kamis (27/4).
Namun, masa sanggah akan dibuka sampai 30 April 2023 usai pengumuman PPPK Kemenag ini.
Hasil Seleksi Calon PPPK Kemenag Didasarkan Pada Nilai Seleksi Kompetensi
Kemenag telah memilih 29.109 peserta untuk lanjut ke tahap berikutnya.
Hasil seleksi calon PPPK Kemenag ini berdasarkan pada pengolahan nilai seleksi kompetensi PPPK teknis.
“Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi, diumumkan ada 29.109 peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama,” ucap Nizar Ali.
Nizar Ali adalah Sekretaris Jenderal sekaligus Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag.
Menurut Nizar, peserta yang memenuhi seluruh persyaratan dan telah mengikuti semua tahapan seleksi dinyatakan lulus ujian kompetensi calon PPPK Kemenag.
Bukan hanya itu, para peserta harus mampu memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kementerian PANRB.
Pengumuman hasil seleksi calon PPPK Kemenag ini dapat dicek melalui tautan https://s.id/1GY4W dan https://s.id/1GYaQ.
“Peserta yang lulus seleksi, dalam pengumuman ditandai dengan kode ‘L’ yang berarti Lulus atau ‘P/L’ yg berarti memenuhi Passing Grade dan Lulus. Untuk kode lainnya berarti tidak lulus,” imbuh Nizar.
Nuruddin Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag menyatakan bahwa peserta yang dinyatakan belum lulus ujian kompetensi dapat mengajukan sanggahan.\
Proses pengajuan sanggahan dilakukan melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN dengan tautan https://sscasn.bkn.go.id/.
Selama tiga hari masa sanggah digelar, dimulai hari ini Jumat, 28 April 2023 sampai dengan 30 April 2023.
“Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing,” ujar dia.
“Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” jelasnya.
Nuruddin menegaskan bahwa kelulusan murni adalah berdasarkan kompetensi peserta. Juga seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apa pun.
Ia pun menambahkan penjelasan, jika ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat meluluskan dengan meminta imbalan tertentu pada seleksi PPPK Kemenag.
Maka, dapat dipastikan hal tersebut adalah penipuan.