Saat ini Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas 2022) masih menuai kritikan dari kalangan guru sebagai pendidik maupun pelajar (Siswa), termasuk Ikatan Guru Indonesia (IGI).
Dalam Rancangan Undang-Undang Sisdiknas ini masih belum ditetapkan secara resmi menjadi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) sehingga masih butuh waktu untuk dilakukan kajian lebih lanjut.
Berikut ini beberapa Fakta terkait perkembangan dari RUU Sisdiknas 2022 yang telah kami rangkum dibawah ini. Mari kita simak ulasannya.
Terdapat 8 Poin Krusial di dalam RUU Sisdiknas 2022 yang diajukan oleh Mendikbud Ristek kepada DPR RI
Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengajukan naskah Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas 2022) kepada DPR RI untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional.
Terdapat 8 poin krusial yang menjadi perhatian dalam Rancangan Undang-Undang (RUU Sisdiknas 2022) tersebut, diantaranya pada poin pertama yaitu wajib belajar menjadi 13 tahun, dimulai dari 10 tahun pendidikan dasar kemudian 3 tahun pendidikan menengah.
Pada poin kedua yaitu Jenjang pendidikan dasar terdiri atas kelas pra sekolah (kelas 0), kelas 1 hingga kelas 9.
Pada poin ketiga yaitu Jenjang Pendidikan menengah diseragamkan menjadi kelas 10 hingga kelas 12.
Pada poin keempat, Pemerintah wajib mendanai wajib belajar bagi semua satuan pendidikan negeri dan pendidikan swasta yang memenuhi persyaratan.
Pada poin kelima, yaitu satuan pendidikan PAUD menjadi jenjang pendidikan tersendiri dalam sistem pendidikan nasional.
Pada poin keenam, kurikulum wajib mencakup mata pelajaran pendidikan agama, pendidikan pancasila dan bahasa indonesia.
Pada poin ketujuh, muatan wajib yaitu pada mata pelajaran matematika, ipa, ips, seni budaya, pendidikan jasmani dan olahraga,
keterampilan, kecakapan hidup dan muatan lokal. Pada poin kedelapan, Pendidik PAUD untuk usia 3 – 5 tahun, pendidik satuan pendidikan kesetaraan, dan pendidik pesantren formal akan masuk dalam kategori guru.
Komisi X DPR RI belum menerima naskah akademi RUU Sisdiknas 2022 sehingga muncul usulan penundaan
Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merencanakan untuk melakukan intergrasi tiga undang-undang pendidikan,
yaitu UU. No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU. No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU. No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi ke dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas 2022).
Dalam hal ini naskah akademik terkait rancangan undang-undang tersebut saat ini belum diterima oleh Komisi X DPR RI sebagai mitra dari Kemendikbudristek.
Anggota Komisi X DPR RI Putra Nababan mengatakan bahwa saat ini DPR RI belum menerima naskah akademi rancangan undang-undang sistem pendidikan nasional dari kemendikbudristek.
Anggota Komisi X DPR RI Mustafa Kamal juga mengatakan bahwa pihak DPR RI belum mendapatkan secara resmi rancangan undang-undang tersebut termasuk bahan dari pemerinta hingga saat ini,
sehingga DPR RI tidak bisa melakukan pengkajian lebih lanjut secara resmi dan kelembagaan. Namun DPR RI mendapat Informasi bahwa kemungkinan rancangan undang-undang ini akan dibahas di badan legislasi.
Dan hal ini telah mendapatkan konfirmasi dari wakil ketua komisi x DPR RI Abdul Fikri mengatakan bahea draft dari rancangan undang-undang ini sedang ada di badan legislasi dan belum diputuskan apakah akan menjadi bagian dari program legislasi nasional.
Oleh karena itu DPR RI berharap perlu adanya duduk bersama mengenai peta jalan pendidikan dahulu kemudian baru membahas rancangan undang-undang tersebut.
DPR RI akan bersikap terbuka dengan menerima seluruh masukan masyarakat jika mendapatkan amanah untuk membahas rancangan undang-undang ini bersama pemerintah.
Ikatan Guru Indonesia (IGI) memberikan usulan terkait RUU Sisdiknas 2022
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), komisi X DPR RI yang dilaksanakan secara Hybrid, Ikatan Guru Indonesi (IGI) menyampaikan 11 point penting mengenai RUU Sisdiknas,
karena sebelumnya IGI telah menelaah naskah akademik dan rancangan undang-undang nya, sehingga menghasilkan beberapa masukan dari IGI agar rancangan undang-undang sistem pendidikan nasional ini layak dijadikan landasan hukum sebagai pemenuhan hak dan kewajiban guru di Indonesia.
IGI menyatakan dalam penyampaian usulan ini bersifat objektif.
11 usulan tersebut meliputi tujuan pendidikan nasional (terdapat pengurangan atai reduksi dari tujuan pendidikan nasional di dalam rancangan undang-undang),
batasan usia pelajar (pada pasal 12 yang terlihat bahwa pelajar jenjang pendidikan dasar harus naik kelas secara terus menerus sehingga perlu diperbaiki),
Tugas dan Kewajiban Pemerintah (hal ini perlu dimasukkan di dalam RUU), Definisi dalam ketentuan umum yang kurang dijelaskan pada pasal 1 ayat 67,
Syarat Guru atau Pendidik (perlu ksterlibatan organisasi profesi dalam pelaksanaannya), Hak Guru atau Pendidik (perlu diatur secara rinçi terkait dengan tunjangan),
Karier Guru atau Pendidik (perlu dikaitkan dengan undang-undang pemerintah daerah), Jenjang, Jalur, dan Jenis Pendidikan (kurang menjelaskan batasan usia antara PAUD Formal dan PAUD non Formal),
Organisasi Profesi (perlu ditambahkan ketentuan mengenai organisasi profesi guru), Kurikulum Pendidikan (dapat melakukan penambahan 4 mata pelajaran yang dijadikan mata pelajaran wajib,
dan Kode Etik Guru atau Pendidik (kode etik guru dapat disatukan ke dalam kode etik nasional).
IGI berharap agar usulan tersebut dapat ditanggapi oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi terkait Rancangan Undang-Undang tersebut.