Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi oleh santri berujung menyebabkan seorang santri meninggal dunia.
Hal ini diketahui pada hari ini nama pesantren gontor menjadi trending topic di indonesia karena salah satu warganet memberikan informasi terkait kasus penganiayaan tersebut.
Sebelumnya pihak pesantren gontor menyatakan bahwa salah satu santri meninggal dunia akibat kelelahan setelah mengikuti perkemahan,
namun keluarga korban mendapatkan informasi dari wali santri lainnya bahwa info tersebut terasa janggal hingga menimbulkan kecurigaan.
Pada akhirnya pihak pesantren gontor menyatakan permintaan maaf dan memberikan informasi yang sebenarnya yaitu santri yang telah meninggal dunia akibat penganiayaan.
Selain itu santri yang terlibat kasus penganiayaan telah dikeluarkan dari pondok dan dikembalikan kepada orang tua nya.
Hal ini membuat Kementrian Agama (Kemenag) dalam menanggapi kasus tèrsebut.
Apa saja yang dilakukan oleh Kementrian Agama mengenai kasus penganiayaan di pesantren gontor? Mari kita simak ulasannya
Kementrian Agama menyampaikan duka cita yang mendalam terkait kasus penganiyaan santri yang terjadi di pesantren gontor
Direktur Pendidikan Diniah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementrian Agama (Kemenag) Waryono Abdul Ghofur pada hari ini menyatakan bahwa peristiwa dari kasus penganiayaan santri yang dialami oleh AM (17 tahun) salah satu Pesantren Darussalam Gontor Ponorogo Jawa Timur yang telah meninggal dunia serta diduga akibat dari tindak kekerasan yang telah dilakukan oleh kakak kelasnya yang berada di lingkungan pesantren.
Waryono mewakili segenap jajaran lembaga keagamaan menyampaikan duka cita untuk almarhum AM dan semoga almarhum husnul khotimah serta keluarga diberikan kekuatan dan kesabaran.
Dan ini menjadi pembelajaran bagi lingkungan keagamaan agar kasus penganiayaan ini tidak terjadi kembali di masa mendatang.
Dari kasus penganiayaan tersebut viral di media sosial, Direktorat Pendidikan Diniah dan Pondok Pesantren (PD Potren) segera berkoordinasi dengan kantor wilayah kemenag jawa timur.
Kemudian pihak kantor wilayah kemenag membawa tim dari kantor kemenag kabupaten ponorogo untuk menemui para pihak dan mengimpulkan berbagai pihak di lokasi kejadian, yaitu di lingkungan Pesantren Gontor.
Kasus tindakan kekerasan ini telah menjadi perhatian dikarenakan terjadi di lingkungan pesantren gontor yang merupakan salah satu pesantren terbaik di Indonesia.
Sebelumnya banyak terjadi kasus tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan agama termasuk di lingkungan pesantren lainnya,
namun kasus tindakan di lingkungan pesantren lainnya telah ditindak lanjuti lebih lanjut hingga ke proses kepolisian dan telah menjadi status tersangka.
Dengan kasus tindakan kekerasan yang terjadi di pesantren gontor yang sebelumnya telah terjadi pada 22 agustus lalu,
namun pada hari ini baru diketahui oleh publik, sehingga pihak kementrian agama perlu melakukan tindak lebih lanjut.
Agar kasus tindakan kekerasan ini tidak perlu disembunyikan demi citra baik nama lingkungan pesantren dan harus mendapatkan sanksi yang seadil-adilnya sehingga pihak korban tidak merasa dirugikan.
Pihak lingkungan pesantren harus lebih terbuka terkait kasus hukum yang terjadi di lingkungan pendidikan agama, salah satunya di lingkungan pesantren.
Hal ini sebelumnya merupakan tindakan yang tidak dibenarkan yang dilakukan oleh Pesantren Gontor karena telah menyembunyikan fakta kasus tindakan kekerasan tersebut.
Kementrian Agama mengapresiasi langkah pihak pesantren gontor terkait kasus penganiayaan yang telah mengakibatkan salah satu santrinya meninggal dunia
Direktorat Pendidikan Diniah dan Pondok Pesantren (PD Potren) mengapresiasi pihak pesantren gontor yang telah mengajukan permintaan maaf secara terbuka serta memberikan sanksi kepada pelaku yang merupakan kakak kelas dari santri yang menjadi korban penganiayaan hingga meninggal dunia.
Pihak Pesantren Gontor juga berkomitmen terhadap upaya penegakan hukum yang berlaku.
Dalam menanggapi kasus tersebut, kementrian agama melakukan proses pengembangan regulasi dan tindakan pencegahan dalam kasus kekerasan pada pendidikan agama dan lingkungan lembaga keagamaan.
Mengenai Regulasi tersebut telah dalam tahap harmonisasi di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)
Kementrian Agama menerbitkan rancangan peraturan sebagai tindak lanjut pencegahan kekerasan di lingkungan lembaga keagamaan
Kementrian Agama (Kemenag) akan segera menerbitkan Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana kekerasan dengan harapan agar Rancangan Peraturan tersebut dapa segera di sahkan.
Selain itu diharapkan lembaga pendidikan agama dan lembaga keagamaan dapat melakukan langkah-langkah pencegahan dan penyadaran mengenai tindak kekerasan sejak dini.
Selain itu Kemenag juga segera menerbitkan regulasi sebagai langkah mitigasi dan antisipasi dari kasus kekerasan dan penganiayaan.
Kemenag juga menyatakan bahws kekerasan dalam bentuk apapun dan terjadi di lingkungan manapun hal tidak merupakan tindakan yang tidak berakhlak.
Norma agama dan peraturan perundang-undangan juga yang melarang tindakan tersebut.
Selain itu Pihak Kemenag juga berpesan bahwa pendidikan kepada semua pihak diperlukan untuk diterapkan dengan baik, baik pengasuh, dan pengelola dalam meningkatkan pengawasan dan pembinaan,
salah satunya di lingkungan pesantren, agar tindakan kekerasan tersebut tidak menjadi kebiasaan sehingga tidak terjadi kembali di masa depan.