Achmad Cholidin, mengungkapkan Johnny Plate jadi JC kasus korupsi BTS. Dia siap untuk menyebutkan nama-nama yang terkait.
Pengacara mantan Menkominfo tersebut menyatakan telah mengajukan permohonan begitu kliennya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Pengacara Ajukan Permohonan Johnny Plate Jadi JC Kasus Korupsi
Achmad Cholidin telah mengajukan permohonan agar Johnny Plate jadi JC kasus korupsi BTS.
Johnny Plate berharap dapat membantu penyidik dalam membongkar kasus yang telah menggelapkan uang negara hingga Rp8.03 triliun.
Cholidin juga menyatakan kliennya akan bekerja sama dalam mengungkap pihak-pihak yang terkait di dalamnya.
Dalam persidangan nanti, Plate berencana membeberkan duduk perkara yang sebenarnya sehingga kasus ini bisa segera diselesaikan.
Johnny Plate akan menyebutkan siapa saja nama yang telah merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Dalam kesempatan yang sama, Achmad Cholidin menjelaskan bahwa kliennya bertugas memberikan penunjukan kepada BLU Bakti Kementerian Kominfo sebagai kuasa pengguna anggaran.
Kewenangan atas kuasa pengguna anggaran ini sepenuhnya ada di BAKTI Kominfo.
Lebih lanjut, Cholidin juga mengakui bahwa Plate memegang peranan sebagai pembuat surat pengantar yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Bappenas.
Selanjutnya surat pengantar tersebut diteruskan ke Badan Anggaran (Banggar).
Menurut Cholidin semua yang dilakukan oleh Johnny Plate tidak menyalahi peraturan karena hanya menjalankan tugas administratif.
Pasalnya BAKTI telah menyusun perencanaan anggaran terlebih dulu. Kemudian Sekjen Menteri membuat surat pengantar ke Menteri Keuangan dan Bappenas sebelum diteruskan kepada Badan Anggaran.
Dirinya beranggapan bahwa pihak BAKTI Kominfo yang lebih memahami mengenai proyek tersebut.
Semua mengenai perencanaan anggaran hingga vendor yang ditunjuk untuk mengerjakan, pasti diketahui oleh pihak BAKTI Kominfo.
Achmad Cholidin berpendapat bahwa Johnny G Plate hanyalah korban yang diseret oleh pelaku.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, dua di antaranya adalah mantan Menkominfo Johnny G Plate dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Permohonan Johnny Plate jadi JC kasus korupsi BTS karena dia ingin mengungkap siapa saja nama yang terlibat dalam kasus tersebut.