Mahkamah Konstitusi telah memutuskan hasil berkaitan sistem pemilu yang akan dilaksanakan tahun 2024. Putusan MK sistem pemilu menolak gugatan sistem pemilu.
Sehingga Pemilu tahun 2024 akan dilaksanakan menggunakan sistem proporsional terbuka. Ketua MK menetapkan keputusan tersebut dalam sidang terbuka di Gedung MK, 15 Juni 2023.
Apa Hasil Sidang Putusan MK Sistem Pemilu 2024?
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Dasar putusan MK sistem pemilu 2024 lantaran hakim menganggap gugatan tidak beralasan menurut hukum.
Hasil sidang sistem pemilu memutuskan bahwa pemilihan umum 2024 tetap dilaksanakan menggunakan sistem proporsional terbuka atau coblos Calon Legislatif.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh ketua MK, Anwar Usman. Gugatan berkaitan dengan sistem pemilu di daftarkan oleh 6 orang pada 14 November 2022.
Mereka berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengembalikan Pemilu ke sistem proporsional tertutup. Proses persidangan telah berlangsung secara maraton hingga 16 kali.
Di luar sidang fraksi DPR menolak Mahkamah Konstitusi mengembalikan Pemilu ke sistem proporsional tertutup.
Sedangkan hakim konstitusi Sadli Isra mengatakan bahwa setiap sistem pemilu memiliki kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan.
Sehingga tidak diperlukan perubahan pada sistem tersebut. Ia menuturkan perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dari berbagai aspek.
Perbaikan dapat dilakukan dari segi kepartaian, kesadaran dan perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan berekspresi.
Perbedaan Pendapat Sistem Pemilu
Saat persidangan berlangsung sempat terjadi perbedaan pendapat dari satu hakim yaitu Arif Hidayat sebagai hakim konstitusi.
Dari seluruh partai politik yang ada di DPR, hanya PDIP Perjuangan yang menginginkan sistem proporsional tertutup diterapkan pada pemilu 2024.
Sementara untuk partai politik lainnya meminta agar Mahkamah Konstitusi tidak mengubah sistem pemilu. Mayoritas partai politik menegaskan sistem pemungutan suara dalam Pemilu merupakan kewenangan pembuat UU.
Keputusan pada hakikatnya berada pada Presiden dan DPR. Mereka merasa bahwa Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk mengubahnya melalui putusan uji materi.
Adanya putusan MK sistem pemilu turut melegakan sejumlah pihak. Sebab, pemilu 2024 dapat dilakukan tanpa adanya perbedaan pendapat mengenai sistem pemilu.