Kasus Penganiayaan Santri Gontor yang terjadi di Pondok Pesantren Modern Gontor, Ponorogo Jawa Timur merupakan kasus yang telah mencoreng nama pendidikan islam pondok pesantren di Indonesia.
Kasus Penganiayaan tersebut dikarenakan korban dianiaya oleh seniornya di Pondok Pesantren tersebut.
Sebelumnya Polisi telah mengamankan terduga pelaku untuk menindaklanjuti kasus penganiayaan tersebut lebih lanjut.
Korban berinisial AM telah meninggal dunia yang dianiaya oleh senior nya yang masih berstatus sebagai santri gontor.
Penjemputan terduga pelaku dilakukan oleh Polres Ponorogo sejak selasa lalu.
Mengenai kasus tersebut, kami telah merangkum fakta terbaru terkait perkembangan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Santri Gontor di bawah ini.
Mari kita simak ulasannya.
Polisi saat ini telah menetapkan 2 tersangka kasus penganiayaan yang dialami oleh Santri Gontor hingga meninggal dunia
Polres Ponorogo Jawa Timur telah merilis informasi terkait penangkapan 2 tersangka penganiaayaan yang dialami Santri Gontor.
Tersangka tersebut merupakan senior korban dan saat ini berstatus mantan santri karena telah dikeluarkan dari pondok pesantren oleh pihak pesantren gontor tersebut.
Kedua tersangka tersebut yaitu MFA berusia 18 tahun berasal dari Tanah Datar Sumatera Barat dan IH berusia 17 tahub asal Pangkal Pinang Bangka Belitung.
Kapolres Ponorogo Catur Cahyono mengatakan bahwa status tersangka ditetapkan setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan dari para saksi.
Kapolres juga mengatakan bahwa saksi yang diperiksa sebanyak 20 orang yang terdiri dari 4 ustad pondok pesantren, 4 santri pondok pesantren gontor, 3 dokter, 4 perawat dan bidang jaga, 2 petugas pemulasaraan jenazah dan 2 keluarga korban berdasarkan informasi dari ahli forensik.
Barang bukti dari kedua tersangka tersebut terdiri dari 2 kaos oblong, 2 celana training, 1 unit becak, 2 patahan tongkat, 1 minyak kayu putih, 1 air gelas mineral dan 1 rekaman CCTV Rumah Sakit Yasyfin Darussalam Gontor.
Polres Ponorogo terus menyelidiki kasus penganiayaan tersebut dan kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
Sehingga kasus ini dinyatakan masih terus berjalan dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi terkait dan juga keluarga korban.
Polisi memberikan informasi terkait tersangka baru dari kasus penganiayaan santri gontor yang sebelumnya telah menangkap 2 tersangka
Saat ini Polda Jawa Timur telah memberikan informasi awal terkait adanya tersangka baru dalam kasus penganiayaan yang dialami santri gontor pada bulan agustus lalu.
Setelah 2 tersangka telah ditangkap, saat ini juga mendapat perhatian mengenai tanggung jawab Pondok Pesantren Gontor yang dinilai lalai terkait kasus tersebut, sehingga bisa jadi pihak Pondok Pesantren Gontor menjadi tersangka.
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengatakan bahwa penyidikan terkait kasus penganiayaan yang dialami oleh AM berusia 17 tahun dan telah meninggal dunia tersebut, akan terus berlanjut hingga kasus tersebut dinyatakan tuntas, termasuk adanya tersangka baru.
Hal ini karena semua pihak harus bertanggung jawab terkait masalah kasus penganiayaan hingga korban meninggal dunia.
Kapolda Jatim juga telah mendatangi Polres Ponorogo dan mengatakan bahwa lembaga pendidikan sudah seharusnya mematuhi perlindungan terhadap anak,
karena anak memiliki hak untuk memperoleg pendidikan tanpa adanya kekerasan.
Mengenai tanggung jawab Pondok Pesantren Gontor terhadap kasus ini, Polda Jatim akan menindaklanjuti kasus tersebut.
Polda Jatim memastikan bahwa penyidik akan meneliti selurih rangkaian kejadian sejak 22 agustus 2022 hingga 5 september 2023, termasuk kinerja apa saja yang telah dilakukan oleh Gontor.
Polda Jatim dalam waktu dekat ini akan menyelidiki pengasuh pondok piesantren.
Termasuk berkaitan mengenai surat administrasi dan potensi upaya pondok pesantren untuk menghalangi atau meninggalkan barang bukti.
Kuasa Hukum Korban AM santri gontor yang meninggal dunia memberikan apresiasi kinerja Polres Ponorogo dalam menangkap kedua tersangka
Kuasa hukum keluarga korban santri gontor AM Titis Rachmawati memberikan apresiasi kepada Polres Ponorogo yang telah menetapkan 2 tersangka dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh kedua tersangka yang merupakan senior korban di pondok pesantren.
Kemudian Titis Rachmawati juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian Polres Ponorogo yang telah menangkap kedua tersangka.
Harapan keluarga korban agar pelaku dapat diproses oleh hukum dengan seadil-adilnya dapat dijerat dengan hukuman yang sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Kasus penganiayaan yang terjadi di Pondok Pesantren Gontor dapat menjadi perhatian untuk kita semua.
Agar lembaga pendidikan kedepannya dapat melindungi anak atau siswa nya dalam memperoleh pendidikan dengan aman dan nyaman tanpa adanya kekerasan dan perundungan.