Terkuat bahwa dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, datang langsung perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Sebagaimana yang telah diketahui sebelumnya jika Ferdy Sambo terlibat langsung pada kejadian pembunuhan Brigadir J.
Pada awal kasus, Polri sempat mengatakan bahwa Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E atau Richard Eliezer.
Seolah sudah mendapat titik terang, keluarga Brigadir J harus menerima kenyataan dimana Ferdy Sambo mulai tidak kooperatif terkait membuat pernyataan.
Kasus pembunuhan yang sudah berjalan lebih dari 2 bulan ini belum juga berakhir.
Rekonstruksi telah dilakukan namun Ferdy Sambo seolah mempersulit penyelidikan kasus ini dengan mengubah pernyataannya.
Rekonstruksi dan Uji Kebohongan telah dilakukan, tak ada Perintah Ferdy Sambo untuk Membunuh Brigadir J
Perintah Ferdy Sambo yang diduga otak kasus pembunuhan pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau yang sering disebut Brigadir J terus menimbulkan tanda tanya.
Tempat Kejadian Perkara atau TKP atas pembunuhan Brigadir J kembali menjadi sorotan.
Sebelumnya kasus ini sudah mendapatkan titik cerah dimana dugaan Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan mulai terungkap.
Namun saat ini hal tersebut kembali abu-abu karena pengakuan Ferdy Sambo yang tidak memberikan perintah membunuh dan hanya menyuruh melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Saat ini kelima tersangka dalam dugaan pembunuhan berencana Brigadir J telah menjalani pemeriksaan lie detector.
Kemudian uji poligraf terhadap Bharada E, Bripka RR serta Kuat Ma’ruf dilakukan pada Senin (5/9/2022).
Untuk hasil dari pemeriksaan tersebut, polisi mengatakan jika ketiga tersangka tidak menunjukkan indikasi penipuan atau no deception indicated.
Dikutip dari pernyataan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa (6/9/2022) “Barusan saya dapat hasil sementara uji poligraf terhadap RE, RR, dan KM. Hasilnya no deception indicated alias jujur,”.
Kemudian terkait uji kebohongan pada tersangka Putri Candrawathi dilakukan pada hari Selasa lalu (6/9/2022).
Ferdy Sambo juga diperiksa pada Kamis lalu (8/9/2022).
Namun pada uji kebohongan ini berbeda dengan tiga tersangka sebelumnya, Polri tidak mengumumkan hasil dari pemeriksaan uji poligraf terhadap Ferdy Sambo serta Putri Candrawathi dengan alasan jika hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.
Kepala Divisi Humas Polri, yaitu Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Jumat (9/9/2022) menyebut jika “Hasilnya apakah sudah selesai itu domainnya labfor laboratorium forensik dan penyidik,”.
Sehingga sampai detik ini masih menjadi tanda tanya apakah Sambo ikut menembak Yosua atau tidak
Perintah Ferdy Sambo pada Bharada E Hanya diminta Menembak bukan Membunuh
Seperti yang sudah diketahui pernyataan Richard Eliezer atau yang sering disebut Bharada E sebelumnya jika dirinya melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Namun belakangan diketahui jika Ferdy Sambo memberikan perintah “menembak” dan bukan “membunuh”.
Kemudian Ketua Komnas HAM yaitu Ahmad Taufan Damanik justru mempertanyakan terkait pengakuan Bharada E yang diperintah menembak.
Perintah untuk melakukan penembakan yang diucapkan mantan Irjen Ferdy Sambo pada saat pembunuhan Brigadir J, bukan berarti dalam artian untuk “membunuh”.
Lebih jelas, Taufan menjelaskan jika perintah penembakan oleh Ferdy Sambo dapat bermakna untuk melakukan penembakan dan bukan untuk membunuh Brigadir J.
Taufan juga mengatakan jika perintah penembakan oleh Ferdy Sambo hanyalah untuk memberi efek jera saja.
Taufan menyebut pula jika hal tersebut dapat menjadi salah persepsi bagi Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Bharada E pada kesaksian sebelumnya telah mengaku mendapat perintah menembak dari Ferdy Sambo namun menurut Taufan hal tersebut justru menjadi rancu.
Lebih lanjut Taufan menganalisis bisa jadi kemungkinan perintah Ferdy Sambo untuk menembak Bharada E hanya untuk melukai.
Istri Ferdy Sambo Buka Rekening atas Nama Brigadir J dan Bripka RR, Perintah Ferdy Sambo?
Sebelum kejadian penembakan yang diduga atas Perintah Ferdy Sambo,
Pengacara Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR yaitu Erman Umar menyatakan jika istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo alias Putri Candrawathi sudah membuka rekening bank atas nama Bripka Ricky alias RR dan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Umar juga menambahkan jika rekening atas nama Bripka RR digunakan Putri untuk kebutuhan rumah tangga di Magelang, Jawa Tengah.
Bripka RR memang ditugaskan dan bertanggung jawab untuk rumah Ferdy Sambo di Magelang.
Sedangkan untuk rekening atas nama Brigadir J digunakan untuk kebutuhan rumah tangga Ferdy Sambo di Jakarta.
Erman menambahkan jika setelah rekening tersebut dibuat sejak tahun 2021 seluruh kartu ATM maupun layanan mobile banking digunakan sepenuhnya oleh Putri.
Bahkan Ia juga menambahkan jika kliennya sama sekali tidak pernah menggunakan rekening tersebut.
Terkait hal tersebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK telah melakukan pemblokiran rekening- rekening yang memang berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir J untuk melakukan analisis mendalam.