Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan terkait Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset.
Tanggapannya ini disampaikan dalam sebuah sesi tanya jawab dengan wartawan setelah acara peluncuran program penyelesaian non yudisial untuk 12 kasus pelanggaran HAM berat di Aceh pada Selasa (27/6/2023).
Presiden Jokowi menyatakan bahwa ia telah mendorong pembahasan RUU ini di DPR.
Menurutnya, RUU tersebut sudah berada di parlemen dan saat ini perlu ada dorongan kepada DPR untuk segera membahasnya.
Presiden menegaskan bahwa ia tidak perlu mengulangi pernyataannya, karena RUU tersebut sudah berada di DPR.
Sebelumnya, RUU Perampasan Aset telah menjadi sorotan dan dipandang penting untuk segera disahkan.
RUU Perampasan Aset Masih Mengambang, DPR Belum Mendapatkan Kesepakatan
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset sangat diperlukan dalam upaya pencegahan korupsi.
Salah satu tujuan RUU ini adalah agar pemerintah dapat menyita aset koruptor sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, negara dapat menyelamatkan aset yang telah dikorupsi.
Namun, pembahasan RUU ini masih belum mencapai kesepakatan di DPR.
Wakil Ketua DPR, Lodewijk F. Paulus, menjelaskan bahwa proses politik antar-fraksi masih belum selesai, sehingga surat presiden mengenai RUU Perampasan Aset belum dapat dibacakan dalam rapat paripurna.
Hal ini menjadi kendala yang harus diatasi sebelum pembahasan RUU tersebut dapat dilanjutkan.
Ketua DPR, Puan Maharani, menyadari urgensi dari segeranya RUU ini disahkan.
Namun, ia juga menekankan pentingnya memperhatikan masukan dari masyarakat luas sebelum membacakan RUU ini dalam rapat paripurna.
Puan juga mengajak semua pihak untuk bersabar dan tidak tergesa-gesa dalam proses pembahasan.
Sementara itu, fraksi-fraksi di DPR memilih untuk saling menunggu.
Fraksi PAN, misalnya, tidak memberikan komentar mengenai kelanjutan pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR.
Keputusan tentang nasib RUU ini masih menunggu kesepakatan dari fraksi-fraksi lainnya.
Proses politik dan perluasan masukan dari masyarakat masih menjadi kendala yang harus diatasi sebelum RUU ini dapat disahkan.