Pemerintah dikabarkan berencana memperkenalkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu.
Ini sebagai tambahan dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah ada, yaitu PNS dan PPPK penuh waktu.
Rencana ini tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Alasan Penetapan PPPK Paruh Waktu Agar Tidak Ada PHK
Pengenalan PPPK Paruh Waktu ini bertujuan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) terkait dengan penghapusan tenaga honorer yang dijadwalkan pada tanggal 28 November 2023.
Menurut Anggota Panitia Kerja RUU ASN dari Komisi II DPR, Guspardi Gaus, “Sebelumnya, hanya ada satu jenis PPPK, sekarang ada dua, yaitu yang bekerja penuh waktu dan yang bekerja paruh waktu.”
Menurut data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), terdapat sekitar 2,3 juta tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Jumlah ini dipastikan tidak ada yang akan di-PHK, namun beberapa akan diangkat menjadi PNS, PPPK penuh waktu, atau PPPK paruh waktu.
Terkait gaji PPPK paruh waktu, Guspardi menyatakan bahwa DPR RI dan pemerintah belum membahasnya.
Meskipun demikian, yang dapat dipastikan adalah gaji PPPK paruh waktu akan lebih rendah daripada saat menjadi tenaga honorer.
Perkiraan gaji berkisar antara Rp 2,07 – Rp5,61 juta per bulan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
“Sebagai pegawai paruh waktu, mereka tidak diharuskan berada di kantor sepanjang hari seperti PNS atau PPPK penuh waktu. Gaji mereka akan disesuaikan dengan tugas, bidang, dan wewenang yang mereka emban. Tentu saja tidak mungkin gaji mereka sama dengan orang yang hanya bekerja 2 jam dibandingkan dengan orang yang bekerja 8 jam,” jelasnya.
Guspardi juga menjelaskan, bahwa PPPK paruh waktu memiliki keuntungan yaitu statusnya sebagai ASN yang lebih tinggi daripada sebelumnya sebagai tenaga honorer.
Mereka juga diberikan kebebasan dan kreativitas untuk melakukan aktivitas atau pekerjaan di luar statusnya.
“PPPK paruh waktu menjadi solusi agar tidak ada kehilangan pekerjaan bagi tenaga honorer dan mengurangi pendapatan mereka. Di sisi lain, ini tidak akan menambah beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai,” tambahnya.