Ketua Panja RUU Kesehatan, Emanuel Melkiades Laka Lena (Melki), mengonfirmasi rencana pengesahan RUU Kesehatan yang akan berlangsung besok Selasa (11/7/2023).
Sebelumnya, RUU Kesehatan telah secara resmi masuk ke tahap pembahasan tingkat dua dalam sidang paripurna.
Melki menjelaskan, bahwa sesuai undangan yang diterima, pengesahan RUU Kesehatan tersebut akan dilakukan pada hari Selasa siang.
Konfirmasi serupa juga diberikan oleh anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Nasdem, Irma Chaniago, ketika ditanya mengenai pengesahan RUU Kesehatan pada hari Selasa (10/7).
Berdasarkan undangan yang beredar, rapat paripurna DPR RI dijadwalkan akan berlangsung mulai pukul 12:30 WIB hingga selesai.
Agenda acara yang akan dibahas meliputi:
- Pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU Kesehatan.
- Penyampaian keterangan pemerintah mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2022.
- Penyampaian pendapat fraksi terhadap RUU usul inisiatif badan legislasi DPR RI terkait UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diikuti dengan pengambilan keputusan untuk menjadikannya RUU usul DPR RI.
Informasi mengenai agenda tersebut telah dirilis dalam undangan pada hari Senin (10/7).
RUU Kesehatan dalam prosesnya telah menuai kontroversi di kalangan organisasi profesi.
Sedikitnya lima organisasi profesi menolak kelanjutan RUU Kesehatan Omnibus Law, karena mereka menganggap bahwa pembahasannya tidak dilakukan secara transparan.
Petisi Forum Guru Besar Menolak Pengesahan RUU Kesehatan
Gelombang penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan terus berlanjut.
Kali ini, kelompok guru besar yang tergabung dalam Forum Guru Besar Lintas Profesi (FGBLP) telah mengirimkan petisi kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menolak pengesahan RUU Kesehatan.
Petisi ini disampaikan karena terdapat sejumlah isu yang dianggap memiliki potensi mengancam ketahanan kesehatan bangsa.
Para guru besar menyatakan kesiapan mereka untuk berkontribusi dan bekerja sama dengan DPR serta pihak terkait dalam memperbaiki RUU tersebut.
Laila Nuranna Soedirman, perwakilan dari FGBLP mengungkapkan, bahwa setelah membaca, mempelajari, dan mendiskusikan secara seksama RUU Kesehatan berdasarkan bukti yang ada, pihaknya telah mengidentifikasi beberapa masalah serius yang perlu dipertimbangkan.
Diketahui bahwa RUU Kesehatan akan mencabut sembilan undang-undang terkait kesehatan dan mengubah empat undang-undang lainnya.
Padahal, hampir semua undang-undang tersebut masih dianggap relevan.
Laila menyatakan bahwa tidak ada redundansi atau kontradiksi antara undang-undang tersebut.
Pengesahan RUU Kesehatan berpotensi menyebabkan ketidakstabilan dalam sistem kesehatan dan mengganggu ketahanan kesehatan bangsa.