Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah memasuki tahap ke-2 akan segera cair padan pekan ini.
Bantuan tersebut sebagai subsidi untuk membantu masyarakat indonesia dalam menghadapi kebutuhan ekonomi yang melonjak naik di tengah harga kenaikan BBM.
Bagaimana perkembangan mengenai informasi tersebut? Yuk kita cari tahu!
Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 dapat di cek melalui website resmi pemerintah
Dalam proses Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahap kedua ini dapat dilihat melalui laman website resmi pemerintah, yaitu di website milik BPJS Ketenagakerjaan dan Kementrian Tenaga Kerja.
Untuk mengakses laman website tersebut, dilakukan dengan cara memasukkan beberapa data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan tanggal lahir.
Bantuan Subsidi upah (BSU) tahap pertama sebelumnya telah diumukan pada 12 September 2022 lalu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga belum lama ini memberikan pengumuman terkait rencana penyaluran subsidi tahap 2.
Informasi terkait bantuan dana subsidi pemerintah ini telah disampaikan Ida Fauziyah sebagai Menteri Tenaga Kerja dalam konferensi pers pada Jumat lalu.
Ida Fauziyah mengatakan bahwa minggu depan setelah selesai verifikasi tahap kedua, Bantuan Subsisdi Upah ini akan segera disalurkan.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) disalurkan kepada 2,4 juta pekerja
Dalam konferensi pers tersebut, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah juga mengatakan bahwa pemerintah telah menerima data 2.460.915 orang calon pekerja dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah melalui Kementrian Tenaga Kerja juga akan melakukan proses pemadam untuk memastikan bahwa nama-nama dalam data tersebut tidak mendapatkan bantuan lainnya termasuk bukan PNS, TNI, atau Polri.
Berdasarkan Informasi dari Kementrian Tenaga Kerja, terkait proses ini sedang melakukan proses verifikasi data dari calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2.
Proses penyaluran subsidi pemerintah ini akan dilakukan secara cepat dan tepat, agar manfaat bantuan dapat dirasakan pekerja atau buruh secara luas.
Bantuan Subsidi Upah oleh pemerintah adalah bantuan yang ditujukan kepada para pekerja dengan salah satu kriteria diantaranya yang memiliki penghasilan maksimum bulanan Rp3,5 juta.
Syarat penerima Bantuan Subsisdi Upah ini diatur lebih dalam melalui Peraturan Kemnaker (Permenaker) No. 10 Tahun 2022.
Dana yang diperoleh apabila masyarakat indonesia masuk sebagai kategori penerima Bantuan Subsidi Upah adalah 600 ribu rupiah.
Berikut ini tahapan cara pengecekan nama penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 2
Hal yang perlu disiapkan untuk mengecek nama penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan menyiapkan beberapa data yang diperlukan dalam bantuan subsidi pemerintah tahap 2 di antaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan alamat email.
Tata Cara pertama dapat melelui website resmi BPJS yang dimulai dari membuka laman website BSU BPJS Ketenagakerjaan tersebut, selanjutnya, arahkan kursor dan bergulir ke bawah hingga menemukan fitur cek calon penerima BSU.
Kemudian dapat memasukkan beberapa data seperti NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, email, dan nomor ponsel. Tahapa terakhir kita dapat melakukan klik menu Lanjutkan.
Tata Cara lainnya dapat melalui Website resmi pemerintah dari Kementrian Tenaga Kerja.
Hal pertama dilakukan yaitu dengan membuka laman website BSU Kementrian Tenaga Kerja tersebut, Kemudia dapat memilih menu Pengecekan, dan selanjutnya klik tombol Login.
Anda dapat melakukan login dengan memasukkan email atau nomor handphone dan password.
Selanjutnya klik tombol Masuk pada bagian laman website.
Apabila anda telah login ke menu profil, maka laman dapat menampilkan status kepesertaan BSU.
Dalam laman tersebut terdapat 3 notifikasi yang dipastikan muncul yaitu notifikasi berhasil menjadi calon penerima Bantuan Subsidi Upah, sudah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsisidi Upah,atau dana Bantuan Subsidi Upah telah ditransfer maupun belum dapat ditransfer.
Apabila Anda yang ingin mengetahui terkait informasi dari status penerimaan Bantuan Subsidi Upah pada tahun 2022 melalui dua laman website tersebut.
Kementrian Tenaga Kerja meyakini bahwa dana yang telah disalurkan dapat berjalan dengan lancar melalui bank penyalur dana subsidi pemerintah hingga ke rekening masing-masing penerima bantuan.
Pemerintah bersama Kementrian Tenaga Kerja berharap agar bantuan subsisdi pemeritah pada tahap kedua ini juga dapat membantu masyarakat indonesia dalam memulihkan ekonomi dan taraf hidup masyarakat di tengah kenaikan harga komoditas bahan pangan dan harga BBM.
Pemerintah juga masih mencari solusi selain dari bantuan subsidi upah agar kondisi ekonomi di Indoenesia dapat berjalan seperti semula serta harga komoditas pangan kembali stabil.