Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) pada rapat Paripurna Kelima Persidangan I pada tahun sidang 2022-2023.
Pada rapat tersebut ditetapkan bahwa RUU PDP menjadi Undang-Undang (UU) berdasarkan ketetepan oleh semua anggota DPR RI.
Apa saja fakta terkait Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang berguna bagi masyarakat indonesia terkait perlindungan data? Yuk kita cari tahu!
Isi Draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP)
Sebelum di sahkan menjadi Undang-Undang, Komisi 1 DPR dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate telah menyetujui terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Salah satu isi draft tersebut, terdapat pada pasal 67 Ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang apabila dengan sengaja dan melawan hukum atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan subjek data pribadi terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal 5 miliar rupiah.
Pada pasal 67 ayat 2 juga menyenutkam terkaot ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara atau denda pidana senilai 4 miliar rupiah apabila terdapat pihak yang mengungkapkan data pribadi milik orang lain ke publik.
Pada pasal 67 ayat 3 menyebutkan bahwa apabila seseorang yang menggunakan data pribadi milik orang lain dapat dikena denda maksimal 5 miliar rupiah dan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Kemudian draf pada pasal 68 juga menyebutkan apabila seseorang dengan sengaja membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi secara sengaja dapat dikenakan hukum pidana maksimal 6 tahun penjara atau denda maksimal 6 miliar rupiah
Selain dari hukuman pidana penjara dan denda, pada pasal 69 menyebutkan hukuman dan pidana terkait perbuatan perampasan aset atau hasil kekayaan sebagai pidana tambahan hukuman.
Mengenai draf tersebut saat ini telah disampaikan pada pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI sehingga telah di sahkan menjadi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Serta Rancangan Undang-Undang tersebut telah dibahas selama 6 kali masa perpanjangan di dalam sidang, rapat panitia kerja, rapat tim perumus Rancangan Undang-Undang dan Tim Sinkronisasi hasil dari Rancangan Undang-Undang.
Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mengawasi data pribadi terkait RUU PDP
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan bahwa dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan mengatur hak pemilik data pribadi serta mengatur sanksi hukuman pidana bagi penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) dalam mengelol data pribadi di dalam sistem dari PSE masing-masing.
Selain itu salah satu kewajiban dari PSE termasuk dalam lingkup pemerintahan maupun swasta yaitu memastikan data pribadi masyarakat indonesia di dalam sistem tersebut benar – benar dilindungi.
Apabila terjadi kasus kebocoran data pribadi seperti sebelumnya, maka akan dilakukan tindakan pemeriksaan terhadap PSE tersebut terkait data pribadi.
Serta memastikan PSE melaksanakan compliamce sesuai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah di sahkan.
Apabila PSE melanggar aturan tersebut, maka akan diberikan sanksi sesuai peraturan undang-undang tersebut mulai dari sanksi administratid, sanksi pidana hingga denda.
Namun apabila pihak korporasi yang menggunakan data pribadi masing-masing secara ilegal, maka sanksi nya jauh lebih berat seperti perampasan seluruh kegiatan yang yerkakt dengan ekonomi berdasarkan peraturan Undang-Undang.
Hal ini dilakukan agar Kominfo dapat mendorong kepercayaan publik serta ruang usaha dalam bidang digital.
Termasuk data pribadi secar legal dan melakukan literasi kepada masyarakat Indonesia agar dapat mengetahui hak dan korporasi terkait kewajiban dalam melindungi data pribadi masing-masing.
Isi dari hasil RUU PDP menjadi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
Pada Rapat Paripurna yang membahas mengenai Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijo Paulus dan Rachmat Gobel dihadiri oleh 73 Anggota DPR RI dan dihadiri secara virtual oleh 206 Anggota DPR RI.
Pada waktu itu Wakil Ketua DPR Lodewijk meminta persetujuan kepada selurib anggota untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tersebut sehingga telah menghasilkan sebuah keputusan yaitu Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
Undang – Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) adalah Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai landasan hukum terkait Perlindungan Data Pribadi untuk masyarakat indonesia.
Isi dari UU PDP memuat 4 pokok bahasan terkait larangan dan sanksi dalam mengelola data pribadi yaitu :
- Larangan dalam memperoleh dan mengumpulkan data pribadi milik orang lain dengan maksud dan tujuan untuk meraih keuntungan diri sendiri dan orang lain yang dapat merugikan subjek dari data pribadi yang disalahgunakan.
- Larangan dalam mengungkapkan data pribadi milik orang lain dengan maksud dan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain yang merugikan pihak subjek data pribadi tersebut.
- Larangan dalam menggunakan data pribadi milik orang lain dengan maksud dan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain sehingga dapat merugikan orang yang telah disalahgunakan data pribadinya.
- Larangan dalam membuat data probadi palsu dan memalsukan data pribadi untuk meraih keuntungan.
Dalam Undang-Undang Perlindungan data Pribadi tersebut disebutkan 2 jenis data pribadi yang dilindungi undang-undang.
Jenis data pribadi yang dilindungi undang-undang adalah data yang bersifat spesifik seperti data informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, data catatan kejahatan, data pribadi anak, data keuangan dan data lainnya.
Sedangkan jenis data lainnya yang dilindungi undang-undang adalah data pribadi yang bersifat umum.
Data ini terdiri dari bagian data yang berisi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, serta data pribadi lengkap yang berisi identifikasi seseorang.