Kasus yang melibatkan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dengan inisial Praka RM telah menghebohkan publik.
Diduga, paspampres aniaya pemuda hingga tewas di Mon Keulayu, Bireuen, Aceh.
Komisi I DPR pun telah memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.
Informasi terkait insiden paspampres aniaya pemuda hingga tewas telah menyebar luas melalui media sosial.
Salah satu posting viral menjelaskan bahwa korban pertama-tama diculik sebelum akhirnya mengalami penganiayaan yang fatal oleh Praka RM dan dua rekannya.
Peristiwa tragis paspampres aniaya pemuda hingga tewas ini terjadi pada Sabtu, tanggal 12 Agustus.
Tidak hanya itu, korban juga dikabarkan telah menerima ancaman untuk mengirim uang kepada oknum Paspampres tersebut.
Paspampres Aniaya Pemuda Hingga Tewas Masih Diselidiki
Surat keterangan penyerahan mayat yang diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta pada 24 Agustus 2023 juga menjadi bagian dari informasi yang beredar.
Paspampres aniaya pemuda hingga tewas adalah Praka RM, yang berdinas di kesatuan Batalion Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.
Mayjen Rafael Granada Baay, Danpaspampres, memberikan tanggapannya mengenai kasus ini.
Rafael mengungkapkan bahwa Pomdam Jaya sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan anggota Paspampres dalam tindakan penganiayaan tersebut.
“Terkait insiden penganiayaan di atas, pihak yang berwenang yaitu Pomdam Jaya tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan anggota Paspampres,” ungkap Rafael kepada media pada Minggu, 27 Agustus 2023.
Rafael menjelaskan bahwa Praka RM sudah ditahan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Dia menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, Praka RM akan menghadapi proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
“Praka RM saat ini telah ditahan di Pomdam Jaya guna dimintai keterangan dan untuk kelancaran penyelidikan,” tambahnya.
Rafael juga berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan dan meminta doa dari masyarakat.
“Apabila benar terbukti bahwa anggota Paspampres terlibat dalam tindakan pidana seperti yang dituduhkan, proses hukum akan ditegakkan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Rafael. “Kami memohon doa agar permasalahan ini segera mendapat penyelesaian,” lanjutnya.
Asisten Intelijen Danpaspampres, Kolonel Kav Herman Taryaman, juga menyatakan komitmen yang serupa.
Dia menegaskan bahwa Paspampres akan berpegang pada prinsip transparansi dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan ini.
“Jika terbukti bahwa anggota Paspampres terlibat dalam tindak pidana seperti yang dituduhkan, proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tegas dan transparan,” ungkap Herman.