Wulan Guritno dipanggil polisi terkait dengan dugaan tindakan promosi situs judi online.
Polisi berencana untuk meminta klarifikasi dari Wulan pada minggu depan.
Hal ini diungkapkan oleh Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Kepala Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, kepada wartawan pada Kamis (31/8/2023).
Banyak Artis Akan Dipanggil Terkait Promosi Situs Judi Online
Sebelumnya, Adi Vivid menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait dengan promosi situs judi online yang dilakukan oleh Wulan.
“Kami akan melakukan klarifikasi, dan kita akan memanggil yang bersangkutan seperti yang telah kita sampaikan sebelumnya. Kami akan menilai apakah unsur-unsur yang diperlukan telah terpenuhi atau tidak,” ujarnya saat berbicara dengan wartawan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/8).
Adi Vivid juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, video yang diduga promosi situs judi online oleh Wulan telah dibuat pada tahun 2020.
Selain itu, situs judi yang dipromosikan oleh Wulan masih aktif hingga saat ini.
“Terkait dengan permasalahan artis WG, setelah kami telusuri, video tersebut dibuat pada tahun 2020. Dan situs web yang dipromosikan oleh Wulan masih aktif hingga saat ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Adi Vivid mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah mengidentifikasi beberapa nama selebgram, artis, dan tokoh terkenal lainnya yang diduga terlibat dalam promosi situs judi online Infobet ID.
Dia menegaskan bahwa pihaknya akan secara bertahap memanggil mereka untuk klarifikasi.
“Kemarin ada beberapa nama yang menjadi viral, dan tentu saja, kami akan mengikuti perkembangan ini. Kami akan melakukan tindak lanjut, dan jika terbukti adanya unsur pidana, kami akan melakukan proses hukum,” tegasnya.
Selain itu, Adi Vivid juga memberikan imbauan kepada artis dan pengaruh sosial untuk tidak terlibat dalam promosi situs judi online.
Menurutnya, tindakan tersebut dapat dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Saat ini, dihentikanlah promosi judi online. Karena banyak sekali korban yang mengalami kerugian finansial,” katanya.
“Terkait dengan para pengaruh sosial, mereka dapat dikenakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE, dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sekitar Rp 1 miliar,” tambahnya.
Sebelumnya, Wulan Guritno menjadi viral di media sosial karena diduga promosi situs judi online bernama Sakti123.
Dia telah mengklarifikasi bahwa situs tersebut adalah platform permainan online yang memiliki sertifikasi resmi.