Heboh aksi sekelompok pria yang menculik seorang wanita yang dianggap sebagai bagian dari tradisi kawin tangkap atau kawin paksa di daerah Sumba Barat Daya (SBD) di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasus kawin tangkap ini telah menarik perhatian publik, terutama di media sosial, sejak Kamis (7/9/2023).
Polisi telah mengambil tindakan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait peristiwa tersebut.
Fakta Dibalik Kasus Kawin Tangkap di NTT
Kabar mengenai kasus kawin tangkap di Sumba Barat Daya menjadi viral di berbagai platform media sosial.
Kejadian tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat yang mengecam praktik tersebut.
Polisi pun segera bertindak setelah berhasil mengamankan sejumlah pria yang terlibat dalam aksi penculikan tersebut.
Kasus kawin tangkap di Sumba Barat Daya memunculkan berbagai pertanyaan dan keprihatinan terkait dengan hak asasi manusia, terutama hak-hak perempuan.
Praktik kawin tangkap dianggap sebagai bentuk kekerasan dan pelanggaran terhadap hak-hak individu.
Berikut Fakta-fakta dibalik kasus kawin tangkap yang tengah viral:
Viral di sosial media
Sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita berdiri di pinggir jalan di depan sebuah rumah warga telah menjadi viral.
Tiba-tiba, dua pria muncul dari belakang dan menyeret wanita tersebut. Wanita itu langsung berteriak dengan keras.
Para pria kemudian mengangkutnya ke atas mobil pikap hitam yang sudah mereka siapkan.
Meskipun ada wanita lain yang berusaha untuk menghentikan mereka, upayanya tidak berhasil.
Perekam video mengatakan, “Ini adalah kawin paksa, kasihan.”
Para pria tersebut kemudian membawa wanita itu kabur dengan mobil pikap sambil bersorak kegembiraan.
Polisi Tangkap Pelaku
Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Sigit Harimbawan, mengungkapkan bahwa kasus kawin tangkap terjadi di Desa Waimangura, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Empat orang yang terlibat dalam insiden tersebut, yaitu JBT, MN, HT, dan VS, telah berhasil ditangkap oleh polisi.
Kapolres Sumba Barat Daya AKBP Sigit Harimbawan mengatakan, “Mereka sudah diamankan di Mapolres Sumba Barat Daya, termasuk mobil pikap yang digunakan oleh para pelaku.”
Kronologi
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy, mengungkapkan kronologi kasus kawin tangkap di Sumba Barat Daya (SBD).
Aksi ini dilakukan oleh puluhan pemuda yang menculik seorang wanita bernama DM dan membawanya kabur menggunakan mobil pikap.
Ariasandy menjelaskan, “Korban yang diduga diculik itu sedang berada di rumah keluarga pelaku.”
Kejadian ini bermula saat DM bersama pamannya berhenti di depan sebuah warung di Desa Waimangura, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT, pada Kamis (7/9/2023).
Saat itu, paman wanita berusia 20 tahun itu sedang memarkir sepeda motornya untuk membeli rokok di warung tersebut.
Pada saat itulah, sekitar 20 orang pelaku datang, menangkap, dan menculik DM.
Mereka lalu menaikkan DM ke atas mobil pikap dan membawanya kabur.
Kejadian tersebut terekam oleh kamera warga dan menjadi viral di media sosial.
Tersangka ditetapkan
Polres Sumba Barat Daya telah berhasil menahan empat dari lima orang yang terlibat dalam kasus kawin paksa sebagai tersangka.
Keempat tersangka tersebut adalah JBT (45 tahun), HT (25 tahun), VS (25 tahun), dan MN (50 tahun).
Awalnya, polisi menahan lima orang, tetapi setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, hanya empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ancaman hukuman
Para pelaku saat ini telah diamankan di Polres Sumba Barat Daya dan dihadapkan pada serangkaian tuduhan hukum.
Mereka dijerat dengan Pasal 328 KUHP, sub Pasal 333 KUHP, bersama dengan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Menurut Kapolres Sumba Barat Daya AKBP Sigit Harimbawan, pelaku melakukan penculikan, yang berarti mereka menghadapi ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun sesuai dengan pasal-pasal yang diterapkan dalam kasus ini.
Penegakan hukum akan terus berlanjut, dan pelaku akan menghadapi proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.