IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Review
Home Berita

Eks Dirut Pertamina Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Rugikan Negara Hingga Rp2.1 Triliun

by Editor Indo Times ArtNet
September 20, 2023
in Berita
Reading Time: 2 mins read
0
Eks Dirut Pertamina Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Rugikan Negara Hingga Rp2.1 Triliun
0
SHARES
29
VIEWS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi mengumumkan Karen Agustiawan, eks Dirut Pertamina periode 2009-2014, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina selama tahun 2011-2021. 

Karen Agustiawan telah ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama, dimulai pada tanggal 19 September hingga 8 Oktober 2023, di Rutan KPK. 

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian diselidiki oleh KPK.

Eks Dirut Pertamina Terpidana Korupsi

Eks Dirut Pertamina Terpidana Korupsi
Foto: Detik

Ketua KPK, Firli Bahuri, menyatakan bahwa kasus ini dimulai pada tahun 2012 ketika PT Pertamina merencanakan pengadaan LNG sebagai alternatif untuk mengatasi defisit gas di Indonesia yang diperkirakan terjadi hingga tahun 2040. 

Pengadaan LNG ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan PT PLN (Persero), industri pupuk, dan industri petrokimia lainnya di Indonesia.

Karen Agustiawan, sebagai Dirut Pertamina periode 2009-2014, mengambil keputusan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan pemasok LNG dari luar negeri, termasuk perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. 

Firli Bahuri menyatakan bahwa Karen mengambil keputusan ini tanpa melakukan kajian dan analisis menyeluruh, serta tidak melaporkannya kepada Dewan Komisaris PT Pertamina.

Selain itu, eks Dirut Pertamina ini juga tidak melaporkan perjanjian ini dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sehingga tindakan ini tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu. 

Akibat dari keputusan ini, seluruh kargo LNG yang dibeli oleh PT Pertamina dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat tidak terserap di pasar domestik dan mengakibatkan oversupply, yang akhirnya harus dijual dengan kerugian di pasar internasional oleh PT Pertamina.

Perbuatan Karen Agustiawan, eks Dirut Pertamina, dianggap melanggar sejumlah ketentuan.

Termasuk Akta Pernyataan Keputusan RUPS tanggal 1 Agustus 2012 tentang Anggaran Dasar PT Pertamina Persero dan Peraturan Menteri BUMN Nomor: Per-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011. 

Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar US$140 juta atau sekitar Rp2,1 triliun.

Karen Agustiawan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tags: Eks Dirut PertaminaKorupsi di PertaminaPertamina
Previous Post

Pabrik Ciu di Jakbar Digerebek, Hasilkan 240 Botol Setiap Hari

Next Post

Polisi Berhasil Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK di Depok, Sudah Ada 40 Lebih STNK Palsu yang Dicetak

Editor Indo Times ArtNet

Next Post
Polisi Berhasil Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK di Depok, Sudah Ada 40 Lebih STNK Palsu yang Dicetak

Polisi Berhasil Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK di Depok, Sudah Ada 40 Lebih STNK Palsu yang Dicetak

Please login to join discussion

Recent Posts

  • 5 Daftar e-Wallet Terpopuler di Indonesia yang Terlibat Judol. Transaksinya Tembus Triliun!
  • 7 Tips Memilih Durian yang Manis dan Tebal
  • Cara Pembuatan Akta Lahir Tanpa Ayah, Wajib Tahu!
  • Viral Video Mahasiswi Undana Minum Obat Rumput, Korban Meninggal di Rumah Sakit
  • Kasus Pencabulan Guru Ngaji di Purwakarta: 4 Korban Melapor, Ponpes Hancur Diamuk Massa
  • Cemburu Buta, Suami Bakar Istri di Kebayoran Hingga Meninggal. Pelaku Temukan Chat Mesra Korban dengan Pria Lain
  • Kecelakaan Beruntun 3 Truk di Jalan Pantura Kudus-Pati. 2 Truk Hancur, 1 Kabur
  • Hasil Akhir Inter Milan vs Udinese 4 – 0. Inter Milan Gusur Juventus di Daftar Klasemen
  • 10 Umpan Ikan Bandeng Paling Jitu untuk Meningkatkan Hasil Tangkapan dan Tips Memancingnya di Air Tawar dan Laut
  • 7 Negara yang Memiliki Matahari Buatan, Dari China hingga India
Indotimes, indo times

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved