Polres Metro Depok telah mengungkap sindikat pemalsuan STNK di Depok dengan penangkapan tiga orang tersangka: MH (43), F (39), dan PH (29).
Mereka beroperasi di wilayah Depok dan Bogor dengan modus sebagai ahli desain grafis.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto, menjelaskan modus operandi mereka yang mengandalkan keahlian desain grafis.
Para pelaku meniru dan mendesain STNK menggunakan laptop untuk kemudian mencetaknya sehingga terlihat mirip dengan dokumen asli.
Sindikat Pemalsuan STNK di Depok
Kasus ini bermula dari penyelidikan atas kasus pencurian motor (curanmor).
Saat anggota polisi menggeledah kendaraan yang dicurigai, mereka menemukan bahwa surat-surat kendaraan yang dimiliki pelaku curanmor berbeda dari surat kendaraan biasa.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, pelaku curanmor mengakui bahwa STNK yang dimilikinya adalah palsu.
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengumpulkan bukti pemalsuan STNK.
Tersangka sindikat pemalsuan STNK di Depok juga memperjualbelikan STNK palsu dengan harga berkisar antara Rp 400 ribu hingga Rp 700 ribu.
Mereka juga menawarkan pembuatan buku nikah dan BPKB dengan modus yang serupa.
Sejauh ini, sudah ada sekitar 30 hingga 40 STNK palsu yang dicetak oleh tersangka.
Mereka beroperasi di wilayah Depok dan Bogor.
Pihak berwajib menduga bahwa pemalsuan STNK ini dilakukan dalam upaya untuk melegalkan kendaraan yang dicuri, menggantikan STNK yang hilang, atau untuk keperluan lainnya yang tidak sah.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok menambahkan bahwa pelaku sindikat pemalsuan STNK di Depok menjual STNK palsu ini melalui jalur penjualan “dari mulut ke mulut.”
Pemesanan kemungkinan besar berasal dari sindikat atau pelaku curanmor yang ingin melegalkan kendaraan hasil kejahatannya.
Beberapa kali, pemesanan dilakukan melalui kurir atau jasa ekspedisi.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pihak lain dalam sindikat pemalsuan STNK di Depok ini, serta untuk memerangi kejahatan semacam ini yang meresahkan masyarakat.