Siti Choiriana telah ditetapkan oleh Kejari sebagai tersangka dalam kasus korupsi di PT Pos Indonesia.
Mantan direktur kurir dan logistik di PT Pos Indonesia tersebut diduga terlibat dalam pengadaan barang fiktif.
Korupsi di PT Pos Indonesia : Kasus Pengadaan Barang Fiktif
Negara harus menanggung kerugian sebesar Rp236 M akibat kasus korupsi di PT Pos Indonesia.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting menerangkan kerugian akibat kasusp korupsi ini mencapai Rp236.171.580.669.
Siti Choiriana diduga terlibat dalam pengadaan barang fiktif ini saat menjabat sebagai Executive Vice President Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom Indonesia.
Iwan menjelaskan ditetapkan tersangka terlibat kasus korupsi di PT Pos Indonesia saat dia menjabat sebagai EVP Divisi Enterprise Service PT Telkom.
Pada saat itu mereka mengadakan pengadaan barang fiktif berupa perangkat komputer pada PT PiNS, PT Telstra dan PT Infonedia pada 2017.
Menurut Iwan uang pengajaran terus dilontarkan tetapi perangkat komputer untuk tiga perusahaan PT Telkom Indonesia tersebut tidak pernah terlihat.
Kejari menetapkan Siti Choiriana akan dijerat dengan Pasal 2 undang-undang tentang tindak pidana korupsi dan subsider Pasal 3 dengan ancaman empat tahun penjara.
Penetapan status tersangka pada Siti Choiriana telah dilakukan pada 31 Agustus 2023.
Mantan Direktur kurir dan logistik PT Pos Indonesia (Persero) Siti Choiriana ini telah mengundurkan diri dari jabatannya di PT Pos Indonesia pada Kamis, 21 September 2023.
Dia diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut saat menjabat sebagai EVP Divisi Enterprise Service PT Telkom sebelum pindah ke PT Pos Indonesia pada 2021.
Doni Meilana selaku manajer Public Relations PT Pos Indonesia (Persero) telah mengkonfirmasi mengenai kabar mundurnya Siti Choiriana dari jabatannya di PT Pos Indonesia.
Akan tetapi Doni tidak menjelaskan Apakah pengunduran diri Siti Choiriana merupakan dampak dari kasus korupsi pengadaan barang fiktif di PT Telkom Indonesia.
Doni menegaskan bahwa kejadian korupsi tersebut terjadi sebelum Siti Choiriana bekerja di Pos Indonesia.
Tindak korupsi di PT Pos Indonesia yang dilakukan oleh Siti Choiriana telah merugikan negara sebesar Rp236 miliar.