Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, dikabarkan akan mengajukan upaya PK kasus Jessica ke Mahkamah Agung (MA).
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, mengumumkan langkah ini, meskipun belum menjelaskan bukti baru atau novum yang akan menjadi dasar pengajuan PK kasus Jessica tersebut.
Ia berjanji akan memberikan penjelasan lebih lanjut setelah kembali dari luar negeri.
“Iya kami akan mengajukan PK,” ujar Otto kepada CNNIndonesia.com dalam pesan tertulis pada Senin (9/10).
Pengajuan PK Kasus Jessica
Sebagai informasi, ini bukan kali pertama pengajuan PK kasus Jessica dalam kasus pembunuhan dengan modus kopi sianida.
Pada awal Desember 2018, MA telah menolak PK yang diajukan oleh Jessica.
Sehingga, dia tetap harus menjalani vonis hukuman penjara selama 20 tahun.
Ketika itu, perkara ini diadili oleh tiga hakim agung, yaitu Suhadi, Sri Murwahyuni, dan Sofyan Sitompul.
Upaya PK kasus Jessica ini datang setelah kasasi yang diajukannya juga ditolak oleh MA pada 21 Juni 2017.
Ketika itu, hakim agung Artidjo Alkostar (almarhum) menjadi ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.
Artidjo Alkostar, dalam bukunya yang berjudul ‘Artidjo Alkostar, Titian Keikhlasan, Berkhidmat untuk Keadilan,’ mencerminkan pengalaman mengadili kasus Jessica.
Saat pensiun, mantan hakim agung tersebut berdiskusi dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengenai kasus ini.
Artidjo mengungkapkan pandangannya kepada Tito.
“Setelah mengamati beberapa persidangan, saya sudah bisa menyimpulkan bahwa Jessica bersalah. Alasannya kopi beracun itu dipegang beberapa orang, pembuat, pengantar, Jessica, dan peminum. Dari empat orang itu, jika dianalisis, peminum tidak mungkin melakukan. Lalu pembuat dan pengantar tidak punya motif melakukan, tapi Jessica memiliki motif dan ada hubungan erat dengan peminum.”
Tito yang mendengar penjelasan Artidjo, menyampaikan pandangannya.
“Memang kalau yang menganalisis seorang hakim senior sekelas Pak Artidjo, kasus seperti ini menjadi sangat mudah,” ungkapnya dalam testimoninya yang tertuang dalam buku tersebut.
Belakangan, kasus kopi sianida yang melibatkan Jessica kembali mencuat setelah sebuah film dokumenter terkait perkara ini tayang di platform Netflix.
Perdebatan mengenai kasus tersebut pun kembali memanas di media sosial dan menjadi topik hangat yang banyak dibicarakan.