IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Review
Home Berita

Pengacara Akan Ajukan PK Kasus Jessica, Ini Bukan Pertama Kali

by Editor Indo Times ArtNet
October 10, 2023
in Berita
Reading Time: 2 mins read
0
Pengacara Akan Ajukan PK Kasus Jessica, Ini Bukan Pertama Kali
0
SHARES
34
VIEWS

Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, dikabarkan akan mengajukan upaya PK kasus Jessica ke Mahkamah Agung (MA). 

Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, mengumumkan langkah ini, meskipun belum menjelaskan bukti baru atau novum yang akan menjadi dasar pengajuan PK kasus Jessica tersebut. 

Ia berjanji akan memberikan penjelasan lebih lanjut setelah kembali dari luar negeri.

“Iya kami akan mengajukan PK,” ujar Otto kepada CNNIndonesia.com dalam pesan tertulis pada Senin (9/10).

Pengajuan PK Kasus Jessica 

Pengajuan PK Kasus Jessica 
Foto: Jawa Pos

Sebagai informasi, ini bukan kali pertama pengajuan PK kasus Jessica dalam kasus pembunuhan dengan modus kopi sianida. 

Pada awal Desember 2018, MA telah menolak PK yang diajukan oleh Jessica.

Sehingga, dia tetap harus menjalani vonis hukuman penjara selama 20 tahun. 

Ketika itu, perkara ini diadili oleh tiga hakim agung, yaitu Suhadi, Sri Murwahyuni, dan Sofyan Sitompul.

Upaya PK kasus Jessica ini datang setelah kasasi yang diajukannya juga ditolak oleh MA pada 21 Juni 2017. 

Ketika itu, hakim agung Artidjo Alkostar (almarhum) menjadi ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.

Artidjo Alkostar, dalam bukunya yang berjudul ‘Artidjo Alkostar, Titian Keikhlasan, Berkhidmat untuk Keadilan,’ mencerminkan pengalaman mengadili kasus Jessica. 

Saat pensiun, mantan hakim agung tersebut berdiskusi dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengenai kasus ini.

Artidjo mengungkapkan pandangannya kepada Tito. 

“Setelah mengamati beberapa persidangan, saya sudah bisa menyimpulkan bahwa Jessica bersalah. Alasannya kopi beracun itu dipegang beberapa orang, pembuat, pengantar, Jessica, dan peminum. Dari empat orang itu, jika dianalisis, peminum tidak mungkin melakukan. Lalu pembuat dan pengantar tidak punya motif melakukan, tapi Jessica memiliki motif dan ada hubungan erat dengan peminum.”

Tito yang mendengar penjelasan Artidjo, menyampaikan pandangannya. 

“Memang kalau yang menganalisis seorang hakim senior sekelas Pak Artidjo, kasus seperti ini menjadi sangat mudah,” ungkapnya dalam testimoninya yang tertuang dalam buku tersebut.

Belakangan, kasus kopi sianida yang melibatkan Jessica kembali mencuat setelah sebuah film dokumenter terkait perkara ini tayang di platform Netflix. 

Perdebatan mengenai kasus tersebut pun kembali memanas di media sosial dan menjadi topik hangat yang banyak dibicarakan.

Tags: Kasus JessicaKopi SianidaPK kasus Jessica
Previous Post

Bedu Terlilit Utang Pinjol, Rumah Dijual Rp5,5 M untuk Mengatasi Masalah Finansial

Next Post

Pamer Kemaluan kepada Siswi SMK sebanyak 4 Kali, Gagah Diringkus di Rumah Mertua

Editor Indo Times ArtNet

Next Post
Pamer Kemaluan kepada Siswi SMK sebanyak 4 Kali, Gagah Diringkus di Rumah Mertua

Pamer Kemaluan kepada Siswi SMK sebanyak 4 Kali, Gagah Diringkus di Rumah Mertua

Please login to join discussion

Recent Posts

  • 5 Daftar e-Wallet Terpopuler di Indonesia yang Terlibat Judol. Transaksinya Tembus Triliun!
  • 7 Tips Memilih Durian yang Manis dan Tebal
  • Cara Pembuatan Akta Lahir Tanpa Ayah, Wajib Tahu!
  • Viral Video Mahasiswi Undana Minum Obat Rumput, Korban Meninggal di Rumah Sakit
  • Kasus Pencabulan Guru Ngaji di Purwakarta: 4 Korban Melapor, Ponpes Hancur Diamuk Massa
  • Cemburu Buta, Suami Bakar Istri di Kebayoran Hingga Meninggal. Pelaku Temukan Chat Mesra Korban dengan Pria Lain
  • Kecelakaan Beruntun 3 Truk di Jalan Pantura Kudus-Pati. 2 Truk Hancur, 1 Kabur
  • Hasil Akhir Inter Milan vs Udinese 4 – 0. Inter Milan Gusur Juventus di Daftar Klasemen
  • 10 Umpan Ikan Bandeng Paling Jitu untuk Meningkatkan Hasil Tangkapan dan Tips Memancingnya di Air Tawar dan Laut
  • 7 Negara yang Memiliki Matahari Buatan, Dari China hingga India
Indotimes, indo times

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved