Seorang suami aniaya istri dan bayi miliknya dengan tega karena hal sepele.
Suami berinisial SD (24) melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri, DM (30).
Pertengkaran ini dipicu gegara DM salah membeli susu.
Bukan hanya menyakiti sang istri, SD juga memukul kepala bayinya yang baru berusia 5 bulan.
Akibat dugaan kasus KDRT tersebut, korban DM mengalami luka memar dan bengkak pada mata sebelah kanan serta luka memar di lengan tangan kanan dekat siku.
Kasus suami aniaya istri dan bayi tersebut terjadi di BTN Bulu Mas, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penganiayaan dilaporkan terjadi rumah kontrakan pasangan suami istri atau pasutri tersebut pada Jumat (6/10/2023) malam sekitar pukul 22.00 wita.
Kronologi Suami Aniaya Istri dan Bayi
Kasus suami aniaya istri dan bayi terungkap setelah korban melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian Resort atau Polres Pinrang, Provinsi Sulsel.
Setelah menerima laporan, tim kepolisian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi.
Tim Crime Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang yang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Syahrir pun mengamankan terduga pelaku.
Pelaku berinsial SD yang tak lain adalah suami dari DM diamankan pada Sabtu (07/10/2023) dini hari sekitar pukul 04.30 wita.
Aparat kepolisian mengamankannya di Kampung Tosulo, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Terduga pelaku kini sudah diamankan di markas kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami tahan,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Risal.
Kronologi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan suami SD terhadap sang istri DM.
Kronologi kasus suami aniaya istri dan bayi di Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulsel, tersebut disampaikan Iptu Akhmad Risal dalam keterangannya.
Peristiwa penganiayaan berawal saat korban DM membeli susu untuk sang bayi yang masih berumur 5 bulan di sebuah toko sekitar pukul 19.00 wita.
Saat pulang ke kontrakan, DM menyadari jika susu kotak yang dibeli salah atau tidak sesuai dengan umur anaknya.
“Sang suami atau terduga pelaku ini marah dan menyalahkan korban. Akhirnya terjadi pertengkaran mulut,” jelas Iptu Akhmad.
Sekitar pukul 21.30 wita, korban DM pun kembali ke toko untuk menukar susu yang dibelinya tersebut.
Sementara sang suami, SD tinggal di rumah sambil mengayun bayinya.
Tidak lama korban kembali ke rumah kontrakannya.
Namun, pelaku SD kembali melampiaskan kekesalannya gegara sang bayi yang dijaganya rewel.
“Terduga pelaku SD ini kembali marah-marah karena bayinya rewel dan tidak mau tidur,” ujar Iptu Akhmad.
Gegara kesal, terduga pelaku disebutkan sempat memukul kepala bayinya tersebut.
“Karena kesal pelaku memukul kepala bayinya,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang.
Sang istri, DM, yang melihat perlakuan suaminya langsung marah kemudian mengambil anaknya dari dalam ayunan.
Pertengkaran pasutri itu pun kemudian berujung penganiayaan yang diduga dilakukan suami terhadap sang istri.
Tak lama setelah mengambil sang bayi dari ayunan, terduga pelaku SD langsung meninju tangan kanan korban DM sebanyak dua kali.
Kemudian korban DM melihat terduga pelaku hendak mencabut sebilah badik dari pinggangnya.
Sontak DM mendorong suaminya menggunakan siku tangan kanannya. Saat itu korban sementara menggendong anaknya.
“Terduga pelaku langsung meninju mata kanan korban sebanyak satu kali dan pelaku mengambil secara paksa bayinya dari pelukan korban,” jelasnya.
SD yang mengambil paksa bayi dari gendongan istrinya itu langsung berlari keluar rumah.
Dengan kesakitan di bagian mata dan lengannya, DM mengejar terduga pelaku yang membawa bayinya itu.
Namun, DM tidak mengetahui ke mana arah terduga pelaku berlari saat itu.
DM lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.
Setelah polisi menerima laporan suami aniaya istri dan bayi, aparat kepolisian kemudian mendatangi TKP dan mengumpulkan keterangan saksi.
Tim Crime Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang pun mengamankan terduga pelaku, Sabtu (7/10/2023) pukul 04.30 wita.