Polres Pematang Siantar akhirnya berhasil mengusut kasus pengemis disabilitas di Siantar dianiaya.
Pelakunya adalah dua laki-laki yang masih berusia remaja. Kejadian penganiayaan ini sempat viral di media sosial.
Rekaman Disabilitas di Siantar Dianiaya Viral di Dunia Maya
Maradu Hutapea merupakan pengemis disabilitas di Siantar dianiaya yang sempat viral di media sosial.
Dalam rekaman tersebut terlihat kedua pelaku menarik korban lalu menganiayanya.
Tidak puas hanya dengan menarik korban, salah satu dari pelaku juga nekat menginjak sekuat tenaga.
Korban yang dikeroyok tampak berusaha melindungi kantongnya. Namun, kedua pelaku terus memaksa menarik kantong tersebut.
Pelaku yang merasa kesal akhirnya menyeret lalu membanting korban hingga terjatuh keras di tanah.
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Kartini, Siantar. Korban tidak hanya dianiaya tetapi juga dirampas uangnya sebesar Rp200 ribu.
Kronologi Pengemis Dianiaya Remaja
Korban disabilitas di Siantar dianiaya tersebut dibangunkan secara paksa oleh pelaku ketika dirinya tengah tertidur.
Lokasi kejadian penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Kartini, Kecamatan Siantar Barat, pada Minggu (22/10 /2023) pukul 06.30 WIB.
Korban yang tengah tertidur pulas di teras toko Roti Ganda Jalan Kartini mendadak dibangunkan oleh kedua pelaku.
Pelaku memaksa agar uang di kantongnya diserahkan pada mereka, tetapi korban menolak.
Penolakan korban membuat kedua pelaku naik pitam sehingga dia pun dianiaya.
Polres Pematang Siantar segera bertindak cepat dan memburu kedua pelaku.
Hanya beberapa jam setelah kejadian, pelaku berinisial RJP berhasil diamankan. Disusul oleh RS yang tertangkap keesokan harinya.
Mirisnya kedua pelaku penganiayaan masih berusia remaja. RJP saat ini baru berusia 13 tahun sementara RS berusia 18 tahun.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno menerangkan RJP sudah putus sekolah. Dia juga tidak ditahan karena masih di bawah umur.
Meski begitu, RJP dikenakan wajib lapor sampai polisi melimpahkan berkas. Kedua pelaku akan dijerat Pasal 365 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ironisnya lagi kedua pelaku yang masih remaja ini terbukti positif narkoba.
Uang yang dirampas dari disabilitas di Siantar dianiaya itu sudah dihabiskan oleh kedua pelaku dan hanya tersisa Rp2 ribu saja.