Peristiwa kakak bunuh adik di Bekasi terjadi di Kampung Pilar RT 001 RW 001 Cikarang Utara.
Kakak laki-laki berinisial F (36) tega menusuk adik perempuannya DP (25) berkali-kali hingga tewas.
Korban dibunuh saat mengambil air wudhu untuk melaksanakan shalat dhuha.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Benyahdi menjelaskan kasus pembunuhan itu terjadi di rumah keduanya, pada Kamis (19/10) sekitar pukul 06.30 WIB.
Pelaku diamankan oleh warga sekitar tak lama setelah melakukan penusukan tersebut.
Kakak Bunuh Adik di Bekasi Karena Tersinggung
Pelaku mengaku membunuh korban karena tersinggung ucapan korban.
Kakak bunuh adik di Bekasi dengan sebilah pisau dapur.
Twedi mengatakan, “Tersangka menusuk adiknya dengan sebilah pisau dapur. Korban saat itu sedang berwudhu untuk melaksanakan salat duha.”
Twedi mengungkapkan motif tersangka membunuh sang adik. Kepada polisi, tersangka mengaku tersinggung atas ucapan adiknya.
“(Ucapan korban) kalau dari keterangan yang diambil penyidik ke pelaku ‘kamu sudah dewasa, sudah besar tidak ada kerjaan, kerjaannya cuma makan tidur makan tidur saja,'” tuturnya.
Tersangka merasa kesal atas ucapan sang adik.
Dia lalu menusuk korban berkali-kali dengan pisau dapur.
Kakak bunuh adik di Bekasi dengan cara menusukkan pisau secara acak ke badan korban.
Tapi, sebelum membunuh korban, tersangka sempat menutup pintu dapur rumahnya terlebih dahulu.
Setelah itu, tersangka membunuh korban dengan sebilah pisau di genggaman.
“Pada saat kejadian terakhir pelaku sedang makan buah-buahan dengan mengupas dengan pisau yang digunakan untuk menusuk adiknya,” lanjutnya.
Kejadian itu membuat warga geger.
Pelaku diamankan warga tak lama setelah membunuh korban.
Proses penangkapannya, pelaku diamankan oleh warga kemudian melaporkan ke pos patroli pos Cikarang Utara, setelah diamankan dibawa ke Polsek Cikarang Utara untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, F dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
F terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun atas perbuatannya itu.
Pasal 338 KUHP mengatakan, “Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.”
Sementara Pasal 351 Ayat (3) KUHP menyatakan, “Barangsiapa dengan maksud sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit atau luka yang menyebabkan matinya orang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”