Pasangan suami dan istri asal Banten, Hade (HS) dan Febriana (FRW), telah ditangkap atas dugaan terlibat dalam kasus pembobolan bank senilai Rp 5,1 miliar.
Pasutri bobol bank ini diduga telah berulang kali membuka rekening palsu sebelum akhirnya berhasil membobol bank tersebut.
Modus Pasutri Bobol Bank di Banten
Modus operandi pasutri bobol bank ini sangat rapi.
Mereka menggunakan 41 Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu untuk membuka rekening prioritas di bank.
Tujuan utama mereka adalah untuk mendapatkan fasilitas kartu kredit dengan batas kredit sebesar Rp 500 juta.
Kartu kredit tersebut nantinya akan dimanfaatkan dengan menguras uang dari rekening tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan bahwa pasutri bobol bank telah menyediakan modal sebesar Rp 500 juta untuk membuka rekening prioritas.
Febriana, yang merupakan karyawan bank, diduga memiliki peran dalam memuluskan pembuatan rekening beserta fasilitas kartu kredit.
“Modusnya adalah membuka rekening fiktif dengan saldo awal Rp 500 juta, namun rekening tersebut bukan atas nama mereka. Setelah menerima fasilitas kartu kredit dari rekening dengan saldo tersebut, mereka mengambil uang sebesar Rp 500 juta kembali, kemudian membuka rekening baru atas nama orang lain, dan terus mengulangi proses ini,” ungkap Didik kepada awak media pada Sabtu (28/10/2023).
Didik juga mengungkapkan bahwa Febriana bertanggung jawab atas proses administrasi pembukaan rekening prioritas.
Sedangkan suaminya, Hade, menyediakan identitas palsu sebanyak 41 KTP fiktif yang digunakan dalam aksinya.
“Dia yang mengurusi nasabah prioritas, sehingga dia, dengan kedudukannya, dapat membobol bank,” tambah Didik.
Hingga saat ini, pihak berwenang masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui asal-usul 41 KTP palsu yang digunakan oleh pasutri ini.
Didik mengungkapkan bahwa Hade diduga menggunakan 10 foto dirinya sendiri dalam pembuatan KTP palsu tersebut.
Kejati Banten telah menangkap pasutri ini pada tanggal 25 Oktober lalu di Tangerang Selatan.
Mereka diduga berhasil membobol dana senilai Rp5.1 miliar di salah satu bank.
BRI, bank yang terkena dampak kasus ini, telah memberikan dukungan penuh pada proses hukum yang berjalan.
Mereka berkomitmen menerapkan praktik bisnis yang sesuai dengan aturan.
Menegaskan, bahwa mereka tidak akan mentolerir pelaku tindak kejahatan seperti pasutri bobol bank ini.
BRI bahkan akan memberlakukan tindakan tegas seperti pemecatan kepada oknum-oknum yang merugikan bank baik secara materiil maupun immateriil.