Miras oplosan di Subang menjadi bencana mematikan.
Belasan warga Subang baru-baru ini menjadi korban tragis setelah menenggak minuman keras ilegal yang dijual oleh seorang pasangan suami istri.
Pesta miras oplosan di Subang ini terjadi pada malam Minggu, 29 Oktober 2023, hingga dini hari.
Pasangan penjual miras tersebut akhirnya ditangkap oleh polisi setelah berusaha melarikan diri dan menghindari amukan massa.
Kronologi Kematian Miras Oplosan di Subang
Kejadian mengerikan ini dimulai ketika belasan orang hadir dalam sebuah pernikahan di Subang.
Setelah pesta pernikahan selesai, mereka beralih ke salah satu kios miras di wilayah Bunihayu, Jalancagak.
Di sana, mereka merayakan acara dengan meminum miras, tanpa sadar bahwa miras tersebut adalah racikan oplosan berbahaya.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengungkapkan bahwa insiden miras oplosan di Subang ini terjadi setelah mendapat laporan dari warga.
“Tadi malam kami mendapatkan informasi oleh warga bahwasannya ada sekelompok warga mengkonsumsi minuman keras oplosan. Sehingga kami datang ke TKP, kami dapati beberapa pemuda yang selesai mengkonsumsi minuman oplosan,” ungkapnya.
Peristiwa ini berlangsung hingga dini hari Senin, 30 Oktober 2023, dan merenggut nyawa sejumlah orang.
Menurut data terbaru, korban meninggal akibat menenggak miras oplosan mencapai 13 orang.
Sementara itu, empat korban lainnya masih menjalani perawatan medis di RSUD Ciereng, Subang, dan puskesmas terdekat.
Polisi berhasil menangkap pasangan suami istri berinisial NN (59) dan RH (43) yang merupakan pelaku utama di balik tragedi ini.
Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka mengakui telah melakukan pengoplosan miras dengan dosis yang jauh melebihi batas normal.
Membuat minuman tersebut menjadi sangat berbahaya.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, menyatakan bahwa pasutri penjual miras oplosan sempat hendak dihakimi massa karena berusaha melarikan diri.
Namun, upaya penangkapan pasutri ini berhasil dilakukan dengan cepat oleh polisi.
Diketahui bahwa kedua tersangka telah melakukan pengoplosan miras sejak Maret 2023.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk botol kosong, plastik sodium, ciu, sarung tangan, dan minuman keras berbagai merk.
Semua ini menjadi bukti kuat untuk mengubah status kedua tersangka menjadi tersangka resmi dalam kasus ini.